Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
515359100_1040976151542181_5230305507876690552_n.jpg
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena. (Dok Humas Polrestabes Semarang)

Intinya sih...

  • Polrestabes Semarang menyatakan pria yang mengintimidasi saksi bukan anggota polisi, melainkan staf kuasa hukum terdakwa Robig Zainudin.

  • Penasehat hukum menjelaskan bahwa pendampingan saksi anak di lokasi persidangan merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah.

  • Polrestabes Semarang mengecam penyebaran video dengan narasi menyesatkan yang mencemarkan nama baik institusi kepolisian, dan akan melakukan identifikasi terhadap akun-akun yang menyebarkannya.

Semarang, IDN Times - Polrestabes Semarang tegaskan pria yang melakukan upaya intimidasi terhadap aksi dalam perkara penembakan GRO siswa SMK di Semarang bukanlah anggota kepolisian.

1. Merupakan staf dari penasehat hukum Robig Zainudin

Dua pria berpakaian preman mencegat saksi V di PN Semarang. (IDN Times/bt)

Kasatreskrim AKBP Andika Dharma Sena mengatakan pihaknya telah mendalami insiden upaya intimidasi yang dilakukan oleh seorang pria terhadap saksi yang juga sempat viral.

“Kami dari Satreskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap pria berbaju hitam yang terekam dalam video. Yang bersangkutan adalah Muhammad Kabib Latif, 37 tahun, warga asal Demak,” ujar AKBP Andika. Berdasarkan hasil klarifikasi, Muhammad Kabib Latif diketahui bukan anggota Polri, melainkan staf dari kuasa hukum terdakwa dalam kasus tersebut, Robig Zainudin.

“Kami tegaskan, pria tersebut bukan personel kepolisian. Ia merupakan staf dari tim penasihat hukum Saudara Robig. Saat ini, kami masih mendalami motif dan peran pastinya dalam kejadian tersebut,” tambah Andika.

2. Penasehat hukum sebut upaya mendampingi saksi agar merasa aman

Robig Zainudin dikeler masuk ruang sidang PN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kuasa hukum terdakwa, Bayu Arief Huraira, menjelaskan bahwa kehadiran stafnya bersama saksi anak di lokasi persidangan merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah. “Saksi anak hadir atas permohonan kami selaku penasihat hukum Robig Zainudin, yang juga telah mendapat izin dari jaksa penuntut umum. Karena sifatnya khusus, saksi anak kami dampingi agar merasa aman dan tenang sebelum memberikan keterangan,” jelas Bayu.

Terkait momen dalam video yang memperlihatkan dugaan tarik-menarik antara staf hukum dan pihak lain, Bayu enggan memberikan penjabaran lebih lanjut dan menyerahkan interpretasi kepada publik.

3. Polrestabes Semarang sayangkan penyebaran video dengan narasi menyesatkan

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena (tengah). (Dok. Polrestabes Semarang)

Sebelumnya viral beredar video yang memperlihatkan pria yang mencoba melakukan intimidasi terhadap lah satu saksi yang merupakan teman dekat GRO. Isu yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa sosok dalam video tersebut adalah anggota Polri, yang dinilai menyesatkan dan mencemarkan nama baik institusi kepolisian.

Pihak Polrestabes Semarang menyayangkan penyebaran informasi tanpa klarifikasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

AKBP Andika menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri asal muasal penyebaran video serta narasi keliru yang menyertainya.

“Kami akan identifikasi akun-akun yang menyebarkan informasi tersebut, dan mendalami apakah ada unsur pelanggaran Undang-Undang ITE. Jangan sampai hal ini berujung pada pencemaran institusi Polri,” tegasnya.

Hingga saat ini, beberapa akun media sosial yang turut menyebarkan video dimaksud telah masuk dalam pemantauan penyidik. Langkah selanjutnya, kata Andika, adalah memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi narasi menyesatkan.

Editorial Team