Ada Upaya Intimidasi Saksi Penembakan GRO, Ini Komentar Polda Jateng

- Upaya intimidasi kepada saksi V bukan dilakukan oleh aparat kepolisian
- Pihak Polda Jateng meminta keluarga saksi membuat laporan resmi terkait kedatangan dua orang yang mengaku anggota kepolisian dari Polrestabes Semarang
- Robig Zaenudin tengah menjalani sidang di PN Semarang sejak beberapa minggu terakhir dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara
Semarang, IDN Times - Tim kuasa hukum siswa SMKN 4 Semarang yang jadi korban penembakan, GRO mengatakan ada upaya intimidasi kepada saksi V pada persidangan kasus yang menyeret Robig Zaenudin sebagai terdakwa.
Pihak Polda Jawa Tengah mengaku upaya intimidasi bukan dilakukan oleh aparat kepolisian.
1. Sebut pria yang melakukan upaya intimidasi bukan dari kepolisian

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan telah memonitor kabar upaya intimidasi yang dialami saksi kunci pada kasus penembakan GRO di PN Semarang. Artanto mengatakan pelakunya bukan dari anggota polisi.
"Itu bukan dari polisi. Dari pengakuannya dia orang biasa. Inisialnya MKL. Pasti nanti tahu sendiri," ungkap Artanto.
Pada sidang yang digelar Selasa siang Kuasa hukum korban penembakan, Zainal Abidin Petir yang sedang mengawal saksi V masuk ke PN Semarang tiba-tiba dicegat oleh sekelompok pria berpakaian preman tepat di halaman PN.
Ketika itu seorang pria langsung menghampiri sambil meraih leher V. Seketika Petir yang melihat kejadian itu langsung menarik tubuh V agar menjauh dari pria berpakaian preman tersebut.
Namun diluar dugaan pria tersebut masih memaksa membawa V dengan alasan mengamankan saksi. Alhasil, terjadi tarik-menarik antara Petir dan pria tersebut hingga akhirnya V berhasil diamankan oleh Petir.
2. Minta keluarga saksi buat laporan resmi ke Polda Jateng

Sehari sebelum sidang yakni pada Senin, menurut Petir keluarga saksi juga didatangi dua orang yang mengaku anggota kepolisian dari Polrestabes Semarang.
"Sehari sebelum dihadirkan di Pengadilan Semarang, saksi kunci ini sekitar Senin sore didatangi orang yang ngaku dari Polrestabes Semarang. Ada dua orang yang datang ke rumahnya. Lalu mereka ketemu dengan pakdenya. Pas saat itu pakdenya paham bahwa keponakannya sudah didampingi oleh kami sebagai kuasa hukum. Maka dia mempertanyakan apa maksud dua orang ini datang ke rumahnya. Lalu dijawab oleh mereka kalau untuk menyelamatkan nyawa orang lain. Itu alibi mereka," kata Petir, Kamis (3/7/2025).
Kombes Pol Artanto mengatakan Polda Jateng mempersilahkan keluarga saksi kasus penembakan untuk melapor ke Polda Jateng terkait adanya dua anggota Polrestabes Semarang yang mendatangi rumah mereka pada Senin sore. "Silahkan lapor ke Polda, buat keterangan resmi. Nanti kita akan proses pelaporannya. Yang pasti kita sudah monitor kejadian itu," kata Artanto.
3. Robig jalani persidangan penembakan GRO

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku penembakan terhadap GRO, Robig Zainudin tengah menjalani sidang di PN Semarang sejak beberapa minggu terakhir. Untuk diketahui, Robig dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.