Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PPDB 2023, Ortu Siswa di Jateng Dipaksa Bayar Iuran Wisuda Kelulusan SD dan SMP

Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Semarang, IDN TimesSejumlah orang tua siswa di Jawa Tengah kedapatan dipaksa untuk membayar pungutan kelulusan SD dan SMP. Berdasarkan informasi dari Ombudsman Jawa Tengah, pungutan itu dibebankan kepada orangtua siswa dengan alasan untuk membiayai perayaan wisuda untuk siswa kelas VI dan kelas III SMP. 

1. Ombudsman: Sumbangan bagi ortu dan wali murid cenderung dipaksa

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida saat berada di kantornya. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan pungutan yang cenderung dipaksakan tersebut dilakukan pihak paguyuban orangtua atau wali murid salah satu sekolah. 

"Pada prakteknya, kami masih menemukan sumbangan yang dibebankan kepada orang tua atau wali murid masih memaksa yang ditentukan besaran dan jangka waktunya. Itu tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Farida dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (19/62023). 

2. Paguyuban ortu murid galang dana wisuda

Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menuturkan para paguyuban orangtua dan wali muridnya berusaha menjadi penggalang dana untuk mencari sumber biaya perayaan kelulusan para siswa. 

Lebih lanjut, ia menekan pungutan, sumbangan, iuran atau sejenisnya yang dipaksakan malah merasa terpaksa menjadi orangtua siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu. 

“Juga ditemukan bahwa paguyuban orang tua/wali murid juga menjadi penggalang dana untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ditanggung APBN atau APBD termasuk Wisuda. Bagi orangtua atau wali murid yang tidak mampu, sumbangan-sumbangan tersebut amat memberatkan,” ujar Farida. 

3. Ada 264 laporan pungutan selama tiga tahun terakhir

news.okezone.com

Ia pun melakukan persiapan penyelenggaraan acara wisuda mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA pada PPDB 2023 yang terganggu menimbulkan maladministrasi. 

“Perlu kita renungkan bersama, apakah kegiatan wisuda di tingkat pendidikan dasar itu relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan?,” tegasnya. 

Bahkan, selama tiga tahun terakhir menerima 264 laporan mengenai indikasi kontribusi kontribusi pendidikan untuk jenjang SD dan SMP. Temuan yang ditemukan di lapangan, katanya bervariasi. Mulai iuran pembangunan sekolah, acara ekstra kurikuler, studi wisata, pembelian seragam dan juga wisuda peserta didik. 

4. Pungutan sumbangan wisuda kelulusan munculkan maladministrasi

Ilustrasi siswa. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Alasan pihak sekolah, sumbangan dibebankan kepada orang tua atau wali karena alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak mencukupi dan ada kegiatan yang tidak ditanggung BOS. 

Farida menuturkan, khusus SD Negeri dan SMP Negeri, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

“Mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan," tambah Farida. 

5. Inspektorat diminta bertindak

Kantor Ombudsman Jawa Tengah di Jalan Siwalan Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada Disdik masing-masing kabupaten/kota atau tim inspektorat untuk memperhatikan masalah iuran wisuda tersebut. Sekaligus ia mendorong tim inspektorat meninjau kegiatan-kegiatan sekolah yang tidak berdampak langsung terhadap peningkatan pendidikan. 

“Ombudsman Jateng sedang menyiapkan saran perbaikan terkait persoalan pendanaan pendidikan agar masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa dipungut biaya,” terang Farida. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us