Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_5369.jpeg
Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Prabowo Subianto menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028

  • Semua kelembagaan akan berada di IKN, termasuk eksekutif, yudikatif, dan legislatif

  • Jokowi berharap semua kelembagaan bisa beroperasi di IKN pada tahun 2028

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo menyambut baik penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota politik pada 2028 oleh Presiden Prabowo Subianto.

1. Semua kelembagaan akan ada di IKN

tiang bendera dan sekeliling di Istana Negara IKN (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Untuk diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 disebutkan, perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.

Menanggapi adanya Perpres itu, Jokowi mengaku langkah Prabowo bagus.

“Ya saya kira sang sangat bagus ya, Bapak Presiden telah memutuskan, telah menandatangani Perpres disampaikan mengenai IKN sebagai ibukota politik saya bagus,” ujar Jokowi saat ditemui awak media di Sumber, Solo, Jumat (26/9/2025).

“Artinya kelembagaan-kelembagaan baik itu eksekutif, yudikatif, kemudian legislatif, semuanya akan berada di IKN,” jelasnya.

2. Berharap bisa beroperasi 2028

Gedung Kemenko 3 di KIPP IKN. (IDN Times/Erik Alfian)

Dengan adanya Perpres tersebut, Jokowi berharap pada tahun 2028 semua kelembagaan bisa pindah bersama-sama di IKN.

“Sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik dan kita harapkan nanti insyaallah betul-betul tahun 2028 benar-benar siap dan pindah bersama-sama ke IKN,” jelasnya.

“Ya, kita harapkanlah sesuai dengan perencana rencana besar yang ada dahulu bahwa IKN betul-betul menjadi ibu kota politik,” sambungnya.

3. IKN dijadikan Ibu Kota Politik

Jembatan 2nd Walkway di Gedung Kemenko 3 KIPP IKN. (IDN Times/Erik Alfian)

Sebagaimana diketahui, Ketetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota politik pada 2028 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut diteken Prabowo pada 30 Juni 2025 dan diterbitkan Jumat (19/9/2029).

Dalam lampiran Perpres merinci syarat IKN menjadi Ibu Kota politik 2028, salah satunya jumlah pemindahan dan/atau penugasan Aparatur Sipil Negara (IKN) ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang. Serta cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen.

Editorial Team