Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Propam Tahan Anggota Polresta Tegal yang Pukuli Seorang Wanita

Propam Tahan Anggota Polresta Tegal yang Pukuli Seorang Wanita
ilustrasi penganiayaan. (pexels.com/mart)
Intinya Sih
  • Seorang anggota Polresta Tegal berinisial Aiptu N ditahan Propam Polda Jateng setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga memukul seorang wanita asal Cirebon berinisial MN.
  • Bidpropam Polda Jateng langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri sejak laporan diterima.
  • Polda Jateng menegaskan komitmen menindak tegas setiap pelanggaran anggota, sementara proses pidana kasus ini ditangani Bareskrim Polri secara profesional dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Semarang, IDN Times - Tim gabungan Propam Polda Jawa Tengah telah menahan seorang anggota Polresta Tegal berinisial Aiptu N lantaran terlibat kasus penganiayaan. Dari informasi yang dihimpun Polda Jateng, Aiptu N dilaporkan Bareskrim Polri setelah terlibat aksi pemukulan terhadap seorang wanita asal Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisial MN.

Menindaklanjuti adanya tindak pidana kekerasan yang melibatkan anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah memutuskan mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Aiptu N.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.

Sejalan dengan proses hukum tersebut, Bidpropam melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

"Saat ini Aiptu N telah dilakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (3/8/2026).

Ia menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jateng melalui Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.

"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More