Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti (IDN Times/Larasati Rey)
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan berdasarkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, dijelaskan bahkan penyelenggaraan kampanye semasa masa pademi COVID-19 ini dibatasi. Pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan massa yang dapat memudahkan penularan COVID-19, sekligus mencegah adanya kluster baru di Kota Solo.
"Jadi kampanye rapat umum hanya boleh digelar sekali saja, dan pesertanya paling banyak 100 orang di ruang terbuka, hanya sekali saat massa kampanye," ujar Nurul, Rabu (9/9/20).
Massa kampanye Pilkada sendiri akan berlangsung dalam waktu 14 hari, mulai tanggal 26 September. Nurul mengatakan jika ada paslon yang ingin mengelar rapat umum, paslon diwajibkan membuat surat pemberitahuan lokasi kampanye yang akan digelar. "Kalau diskusi terbatas itu maksimal pesertanya 50 orang," ungkapnya.