Ilustrasi Dekorasi Ruang Hotel. IDN Times/Sunariyah
Ia menyatakan untuk aturan karantina hanya berlaku bagi pemudik, sedangkan untuk wisatawan maupun masyarakat tidak akan dikenai sanksi karantina.
"Kalau wisatawan kan tidurnya di hotel, namun kalau sampai wisatawan itu positif COVID-19, maka ya hotel harus tutup. Ya hotel harus tanggung jawab, jangan semua disalahkan pemerintah," tegas Rudy.
Ia turut meminta kepada pengelola hotel untuk memastikan kondisi para tamu, termasuk segera membawa ke rumah sakit jika suhu tubuh tinggi.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.