Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana Kantor Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Kantor Samsat III Kota Semarang menyatakan, jumlah pemohon pembebasan pajak kendaraan bermotor sejak dua hari terakhir masih sedikit. Padahal, program pembebasan pajak kendaraan bermotor secara resmi sudah dimulai sejak 7 September 2022 dan berakhir 31 Desember 2022. 

1. Animo pemohon pembebasan pajak masih normal

Para pemilik kendaraan bermotor saat mengantre membayar pajak di kantor Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat III Semarang, Arif Adi Nugraha mengatakan, pembebasan pajak kendaraan bermotor berlaku untuk semua pemilik sepeda motor, mobil, pengusaha angkutan umum, angkutan barang, dan pemilik PO bus.

"Untuk subjek pembebasan pajak ditujukan bagi perorangan, instansi-instansi badan hukum maupun pemerintahan. Termasuk berlaku semua kendaraan roda dua, roda empat, PO bus dan angkutan barang juga masuk program ini. Tapi, sejak kemarin programnya diresmikan, animonya masih normal. Belum kelihatan meningkat," kata Arif saat ditemui di kantornya, Jalan Hanoman Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (8/9/2022). 

2. Meningkatkan minat masyarakat untuk bayar pajak kendaraan

Editorial Team

Tonton lebih seru di