Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Jateng, Nur Kholik. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Jateng, Nur Kholik menekankan selama kampanye pihaknya telah mengatur ketentuan untuk menindak secara pidana pelaku penyebar uang dan penerima money politic.
"Tentunya lewat aturan ini pelaku money politic bisa dikenai hukuman pidana, penerima uangnya juga dijerat pidana. Ancaman hukumannya bisa sampai 2 tahun," tuturnya.
Lebih lanjut, untuk pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Jateng menyiapkan penindakan sesuai UU ASN dan netralitas kades juga bisa dijatuhi hukuman sesuai pasal-pasal pada UU ASN.
"Dan bagi pelanggar konten medsos akan dijerat UU ITE," pungkasnya.