Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sempat Kabur, Sopir Truk Tabrak Lari di Grobogan Ditangkap Berkat CCTV

Sempat Kabur, Sopir Truk Tabrak Lari di Grobogan Ditangkap Berkat CCTV
ilustrasi CCTV (unsplash.com/Michał Jakubowski)
Intinya Sih
  • Satlantas Polres Grobogan menangkap sopir truk berinisial S dalam waktu kurang dari 36 jam setelah kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Ahmad Yani Purwodadi.
  • Kecelakaan terjadi saat truk bermuatan batu bata mencoba mendahului kendaraan dan menabrak motor Honda PCX, menyebabkan satu korban meninggal dan satu lainnya luka berat.
  • Pelaku sempat berhenti namun melarikan diri tanpa menolong korban; ia kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda Rp75 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Grobogan, IDN Times – Satlantas Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Ahmad Yani Purwodadi. Pelaku berinisial S (55), sopir truk bermuatan batu bata, ditangkap polisi kurang dari 36 jam setelah kejadian berkat rekaman kamera CCTV.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran pelaku sempat berhenti sejenak setelah kecelakaan, namun bukannya menolong, ia justru memilih tancap gas meninggalkan korban yang tergeletak di jalanan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.16 WIB. Kecelakaan bermula saat truk Mitsubishi bernomor polisi K 9213 CP yang dikemudikan S melaju dari arah Purwodadi menuju Godong.

Saat mencoba mendahului kendaraan di depannya, truk tersebut menghantam sepeda motor Honda PCX merah dari arah berlawanan. "Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan terjadi pada bagian spion kanan truk dengan pengendara," ungkap Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Kumala Enggar Anjarani, Selasa (12/5/2026).

Fakta miris terungkap dalam penyelidikan. Pelaku sebenarnya sadar telah terlibat kecelakaan dan sempat menghentikan kendaraannya sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Namun, bukannya melapor ke polisi atau membantu korban, S justru melanjutkan perjalanannya menuju Pedurungan, Kota Semarang, untuk mengantar 10 ribu batu bata.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor bernama Teguh Budi Santoso (21) mengalami luka robek terbuka di kepala dan patah kaki. Meski sempat dilarikan ke RSUD Purwodadi, nyawa pemuda asal Candisari tersebut tidak tertolong.

Sementara itu, rekan yang diboncengnya, Dani Kevin Kurniawan (19), mengalami patah kaki kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS Yakkum Purwodadi.

Meskipun pelaku sempat melarikan diri, Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Jejak truk maut tersebut akhirnya teridentifikasi dengan jelas.

“Petunjuk salah satunya berasal dari CCTV yang kami dapatkan di sekitar lokasi. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu 36 jam,” tambah AKP Kumala.

Kini, sang sopir truk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (3) dan (4) serta Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

S disangkakan atas kelalaian yang menyebabkan luka berat dan kematian, serta tindakan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp75 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More