Sidang Dakwaan, JPU Ungkap Robig Zainudin Tembak GRO Pakai Senpi FN Revolver

Semarang, IDN Times - Pelaksanaan sidang dakwaan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang GRO dengan terdakwa anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Robig Zainudin digelar hari ini, Selasa (8/4/2025) di Pengadilan Negeri Semarang.
1. Robig Zainudin pakai kopiyah putih
Dari pantauan di PN Semarang, Robig tiba dengan pengawalan petugas selepas Dzuhur atau jam 13.00 siang. Kisaran 15 menit pelaku penembakan yang menewaskan GRO tersebut menunggu di ruang tahanan dengan memakai pakaian tahanan lengkap dengan masker.
Terlihat Robig juga memakai kopiyah putih dengan tangan terborgol.
Tak lama kemudian petugas menggiring Robig memasuki ruang sidang Oemar Seno Adji.
Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Mira Sendang Sari memimpin jalannya sidang dakwaan bersama dua anggotanya yaitu Johan SH serta Rightmen MS SH, MH.