Rekonstruksi, Tindakan Berlebihan Robig Zainudin Berujung Tewasnya GRO

Semarang, IDN Times - Tindakan Robig Zainudin yang melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang yang melintasi jalan Candi Penataran Kalipancur Manyaran Semarang, terbukti sebagai tindakan keliru. Polda Jawa Tengah menegaskan ulah Robig yang menembak GRO hingga meninggal adalah tindakan yang berlebihan.
"Dia melakukan attraction action tindakan yang berlebihan. Keliru, keliru. Karena itu putusannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada IDN Times setelah memantau proses rekonstruksi kasus penembakan di titik Jalan Candi Penataran Kalipancur, Senin (30/12/2024).
Lebih jauh, ia bilang melepaskan tembakan peringatan sebenarnya boleh-boleh saja dilakukan oleh seorang polisi yang membawa senjata api. Menurutnya tembakan peringatan merupakan hal yang wajar.
Kendati demikian, pihaknya memastikan saat kejadian, ulah Robig sudah berlebihan. Karena yang dilakukan Robig justru menembak langsung ke arah korban.
"Kalau tembakan peringatan wajar dilakukan anggota kepolisian yang membawa senjata api. Kalau tembakan peringatan boleh. Pasti Setiap orang yang melihat peristiwa bisa mengingatkan supaya tidak berlanjut suatu peristiwa dengan melakukan tembakan peringatan. Tapi dia melakukan attraction action menembak ke yang bersangkutan langsung. Yang seharusnya tidak dilakukan dengan menembak yang bersangkutan," ungkapnya.
Pihaknya menuturkan Robig memang sudah terbukti melakukan tindakan berlebihan. Yang melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan.
"Karena kalau yang bersangkutan jiwanya terancam baru dia boleh melakukan upaya melindungi dirinya orang lain dan lebih luas. Tapi saat kejadian dia tidak terancam jiwanya. Karena tidak membahayakan Aipda R, seharusnya tidak perlu ditembakkan ke anak-anak tersebut. Walaupun anak-anak itu dikira begal. Ini koreksi bagi yang bersangkutan," tegasnya.
Sementara dalam rekonstruksi yang diperlihatkan kepada publik hari ini, pihaknya menyampaikan ada empat kali tembakan yang dilakukan Robig.
Tembakan pertama yang dilakukan Robig adalah tembakan peringatan. Lalu tembakan kedua, ketiga dan keempat merupakan letupan tembakan yang diarahkan ke sepeda motor korban.
"Ada empat kali tembakan. Tembakan peringatan ke satu dan tiga tembakan mengarah ke sepeda motor," paparnya.
Rekonstruksi yang diadakan hari ini, katanya juga menjadi bagian pelengkap BAP kasus penembakan yang sudah diserahkan kepada kejaksaan. Jaksa yang menangani perkara ini kemudian meminta dilakukan rekaman ulang adegan atau rekonstruksi.
Oleh sebab itulah, jaksa saat rekonstruksi hari ini langsung hadir melihat bersama orang tua korban, para saksi dan kedua belah kuasa hukum.
"Berkasnya sudah di kejaksaan. Sedang dilakukan penelitian jaksa. Jaksa minta dilakukan rekonstruksi. Ini salah satu kegiatan rekonstruksi. Maka jaksa hadir, orang tua hadir, saksi hadir, pengacara hadir. Semua bisa lihat rekonstruksinya," kata Artanto.