Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Suap DJKA di Semarang: Eks Bupati Pati Sudewo Dicecar Hadiah Keris dan Granit
Sidang lanjutan kasus suap proyek DJKA dengan terdakwa Bupati Pati non aktif Sudewo. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Sidang suap proyek DJKA di Tipikor Semarang kembali menghadirkan Bupati Pati nonaktif Sudewo, yang dikonfrontasi JPU dan kuasa hukum terkait isi BAP KPK.
  • Sudewo membantah pernah menerima atau meminta keris dan batu granit dari rekanan DJKA Nur Hidayat, termasuk untuk renovasi rumahnya di Pati.
  • Ia juga menyangkal penerimaan uang dan menuding manipulasi data pemeriksaan; dalam sidang, Sudewo mengakui pernah mengangkat Tri Agus Setiawan sebagai Camat Kayen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
7 September 2026

Sidang lanjutan kasus suap proyek DJKA di Tipikor Semarang menghadirkan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Ia membantah pernah menerima keris dan batu granit dari rekanan proyek Nur Hidayat serta menolak tuduhan penerimaan uang. Sudewo juga mengakui pernah mengangkat Tri Agus Setiawan sebagai Camat Kayen.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek DJKA mengonfrontir Sudewo mengenai keterangan BAP KPK tentang dugaan penerimaan keris, batu granit, dan uang.
  • Who?
    Sudewo, Bupati Pati nonaktif; jaksa penuntut umum; tim kuasa hukum Sudewo; penyidik KPK; serta Nur Hidayat, rekanan proyek DJKA, disebut dalam persidangan.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
  • When?
    Sidang lanjutan digelar pada Senin, 7 September 2026.
  • Why?
    Sudewo dikonfrontir atas sejumlah fakta dalam BAP KPK, termasuk dugaan pemberian keris dan granit dari Nur Hidayat serta penerimaan uang.
  • How?
    JPU dan kuasa hukum bergiliran mengajukan pertanyaan. Sudewo membantah menerima keris, granit, dan uang, serta mengakui pernah mengangkat Tri Agus Setiawan sebagai Camat Kayen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sudewo datang lagi ke sidang soal suap proyek DJKA di Semarang. Ia ditanya tentang keris, batu granit, dan uang dari Nur Hidayat. Sudewo bilang ia tidak pernah menerima semuanya. Jaksa meminta ia menjawab jujur. Sudewo juga bilang pernah memilih Tri Agus Setiawan jadi Camat Kayen karena syaratnya sudah cukup.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Persidangan ini menunjukkan ruang bagi setiap pihak untuk menguji dan mengklarifikasi fakta secara terbuka. Sudewo diberi kesempatan menyampaikan bantahan atas sejumlah tudingan, sementara jaksa menegaskan tidak memiliki persoalan pribadi dan meminta jawaban jujur. Proses tersebut juga menempatkan rekam jejak serta persyaratan jabatan sebagai bagian dari pembahasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Sidang lanjutan dengan perkara kasus suap proyek DJKA kembali menghadirkan Bupati Pati non aktif Sudewo di muka sidang Tipikor Semarang, Senin (7/9/2026). 

Baik JPU dan kuasa hukum bergiliran mengkonfrontir Sudewo mengenai sejumlah fakta di dokumen Berita Acara Perkara (BAP) yang disusun KPK.

Dalam BAP yang disusun KPK disebutkan bahwa Sudewo ketika menjadi Bupati Pati sempat menerima sebilah keris dari rekanan proyek DJKA bernama Nur Hidayat.

Namun, berdasarkan pengakuan Sudewo, dirinya tidak pernah menyukai keris. Malahan setahunya tidak pernah diberikan keris oleh pihak manapun. 

"Termasuk saya disebut minta doa dari ini itu. Kekuatan terbesar itu dari doa ibu saya. Saya tahu pak Nur Hidayat kerisnya banyak tapi saya tidak pernah meminta minta keris kepada beliau. Maka saya saya heran kok ada pemberian keris pada BAP saya," kata politisi Gerindra ini saat menjawab satu persatu pernyataan dari tim kuasa hukumnya.

Selain itu juga ada BAP dari  KPK disangkakan bahwa dirinya meminta batu granit untuk merenovasi rumahnya. Hadiah batu granit dari Nur Hidayat disebutkan digunakan Sudewo untuk mempercantik rumahnya di Pati.

Sudewo bilang dirinya tidak pernah menerima batu granit dari Nur Hidayat. Apalagi untuk merenovasi rumahnya. Ia justru heran. Karena saat jadi Anggota Komisi IV DPR RI, aktivitas kerjanya lebih banyak berkutat di Jakarta. Ketimbang di Pati.

Pihaknya juga menyoroti penerimaan sejumlah uang yang disangkakan kepada penyidik KPK. Menurutnya penyidik berupaya memanipulasi data pemeriksaan untuk diarahkan kepada dirinya. 

Padahal dirinya saat menjadi Bupati Pati tidak pernah menerima sejumlah uang. "Jangan seolah-olah disebutkan menerima uang. Perlu diingat bahwa karma hidup itu berlaku. Hati-hati saja jangan selalu penyidik memanipulasi data," tutur Sudewo sembari mengucapkan sumpah serapah.

Sedangkan, JPU menegaskan pihaknya tidak pernah ada masalah pribadi dengan terdakwa. "Jadi tolong dijawab jujur. Ada berapa kecamatan?," kata jaksa.

"Ada 25 kecamatan," akunya. 

Saat jadi Bupati Pati, ia mengakui pernah mengangkat Tri Agus Setiawan menjadi Camat Kayen. Menurutnya Agus dianggap  sudah memenuhi persyaratan. 

"Meski dikatakan itu saudara saya tetapi track recordnya saya jelaskan disitu. Kalau dikatakan itu orang saya memang semua itu orang saya," paparnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article