Sidang Perdana Tambang Emas Tajur, Buruh Diadili, Aktor Utama Ke Mana?

- Kasus tambang emas Pancurendang disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah (splitsing) dengan dakwaan penambangan ilegal tanpa izin resmi.
- JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 161 UU Minerba yang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan pertambangan tanpa izin.
- Kuasa hukum terdakwa ajukan perlawanan advokat terhadap surat dakwaan jaksa karena keliru dan tidak mencantumkan titik ordinat lokasi tambang emas.
Banyumas, IDN Times - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (19/1/2026), menjadi saksi dimulainya proses hukum perkara dugaan tambang emas ilegal di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Perkara ini menyedot perhatian publik di Banyumas karena hanya menjerat orang yang bekerja sebagai buruh harian lepas asal Banyumas, yang dituduh terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin,
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kopsah, S.H., M.H. dan Indah Pokta, S.H., M.H.. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Boyke Hendro Utomo, S.H., Sutrisno, S.H., M.H., Ernawati, S.H., serta Triyanto, S.H., M.H.
1. Disidangkan terpisah, satu lokasi tambang

Kasus tambang emas Pancurendang disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah (splitsing). Ketiga terdakwa masing-masing tercatat dalam:
Perkara Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt atas nama Slamet Marsono
Perkara Nomor 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt dengan terdakwa Gito Zaenal
Perkara Nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt atas nama Yanto Susilo
Meski berkas dipisah, ketiganya diduga melakukan perbuatan di lokasi dan rangkaian peristiwa yang sama. Menurut dakwaan jaksa, para terdakwa terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi dari pemerintah, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan mineral dan batubara.
Praktik tambang emas ilegal di wilayah Banyumas sendiri bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan sejumlah pemerhati lingkungan dan laporan aparat penegak hukum, wilayah perbukitan dan aliran sungai di Banyumas kerap menjadi sasaran penambangan tradisional tanpa izin, dengan risiko kerusakan lingkungan dan keselamatan pekerja.
2. . Dakwaan jaksa dan pasal yang dikenakan

Dalam sidang perdana, JPU membacakan dakwaan yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan berusaha yang sah.
Ancaman pidana dalam pasal ini tidak ringan. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda dengan nilai yang cukup besar. Pemerintah melalui UU Minerba menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya mineral merupakan kewenangan negara dan harus dilakukan secara tertib, berizin, serta memperhatikan aspek lingkungan.
3. Bukan eksepsi lagi namun ajukan perlawanan advokat

Namun, jalannya sidang perdana tidak berhenti pada pembacaan dakwaan. Kuasa hukum para terdakwa, Djoko Susanto, S.H., langsung menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa.
Menariknya, Djoko menegaskan bahwa langkah hukum yang ia tempuh bukanlah eksepsi sebagaimana lazimnya dalam hukum acara pidana, melainkan perlawanan advokat.
"Keberatan yang kami ajukan adalah perlawanan advokat terdakwa, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025,"ujar Djoko di hadapan majelis hakim.
Ia menyoroti penggunaan dasar hukum yang dinilai keliru oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, dakwaan masih merujuk pada regulasi lama dan tidak secara tegas mencantumkan Undang-Undang Minerba terbaru yang telah berlaku.
"Ini kan sudah usang. Kok masih menggunakan undang-undang lama, padahal undang-undang ini sudah berlaku dan seharusnya menjadi rujukan utama,"tegas Djoko.
4. Kuasa hukum soroti titik koordinat yang tidak dicantumkan

Selain persoalan dasar hukum, Djoko juga menilai surat dakwaan jaksa mengandung cacat formal. Salah satu poin krusial yang disorot adalah tidak dicantumkannya titik ordinat atau koordinat geografis lokasi tambang emas yang diduga menjadi objek tindak pidana.
Menurut Djoko, dalam Undang Undang Minerba dan praktik penegakan hukum pertambangan, penentuan titik koordinat lokasi tambang merupakan syarat penting untuk memastikan kejelasan objek perkara.
"Penentuan titik ordinat ini bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut kepastian hukum. Tanpa itu, objek perkara menjadi kabur,"ujarnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
Meski demikian, aparat penegak hukum tetap berpegang pada asas bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum menanggapi perlawanan advokat yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat.

















