Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sudah Tinggal di Jepara, 2 Warga Prancis dan Denmark Kepincut Jadi WNI

Kent Verner Rasmussen Grotkjaer juga bergiliran datang ke Kanwil Kemenkum Jateng. (IDN Times/Dok Humas Kemenkum Jateng)
Intinya sih...
  • Dua warga Prancis dan Denmark tertarik menjadi WNI setelah lama tinggal di Jepara.
  • Proses verifikasi dilakukan di Kanwil Kemenkum Jateng oleh berbagai instansi terkait.
  • Pemohon diminta memberikan kontribusi selama tinggal di Indonesia dan pemahaman tentang Pancasila.

Jepara, IDN Times - Dua warga negara Prancis dan Denmark atas nama Stephane Cedric Auger serta Kent Verner Rasmussen Grotkjaer tertarik mengubah statusnya menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah sekian lama menetap di Kabupaten Jepara. 

Stephanie dan Verner hari ini bahkan rela menempuh perjalanan tiga jam dari Jepara menuju Semarang demi mengurus berkas-berkas administrasinya untuk keperluan perubahan status kewarganegaraan. 

Setibanya di Semarang, tempat yang mereka tuju adalah Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah Jalan Dr Cipto, Kecamatan Semarang Timur. 

Setelah berkas-berkas diperiksa, proses verifikasi lalu dikerjakan Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin dan Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deni Kristiawan. 

Tak cuma itu saja, untuk mempertajam validasi data, sejumlah petugas Ditjen Imigrasi, Kanwil Kemenag, Polda Jateng, Kanwil DJP, Dispermadesdukcapil, dan Dinkes Jateng turut membantuk verifikasi dokumen milik dua WNA tersebut.

1. Setiap instansi bisa menggali alasan Stephanie dan Verner

Stephane Cedric Auger mengajukan permohonan agar dapat menjadi warga Indonesia. (IDN Times/Dok Humas Kemenkum Jateng)

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo mengatakan sebaiknya masing-masing instansi menggali informasi dari para pemohon sesuai dengan tugasnya. 

“Terima kasih kepada tim yang sudah hadir. Saya persilahkan untuk melaksanakan verifikasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” kata Heni yang memantau jalannya verifikasi. 

2. Tim verifikasi lontarkan pertanyaan kepada Stephanie dan Verner

Dua warga negara Perancis dan Denmark atas nama Stephane Cedric Auger serta Kent Verner Rasmussen Grotkjaer tertarik mengubah statusnya menjadi warga negara Indonesia (WNI). (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Jateng, Deni Kristiawan telah mengizinkan satu per satu anggota tim verifikasi melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada masing-masing pemohon pewarganegaraan seputar latar belakangnya. 

3. Pemohon dites terkait Pancasila

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua warga negara (WN) Tiongkok, FN dan GC, yang dicari Pemerintah Tiongkok atas kasus kejahatan ekonomi (Dok/Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Pertanyaan yang diajukan seputar tentang apa kontribusi yang telah diberikan selama tinggal di Indonesia dan apakah sudah mematuhi ketentuan hukum yang berjalan di Indonesia. 

Di penghujung wawancara, pihaknya juga melontarkan pertanyaan kepada pemohon terkait pemahaman mereka mengenai setiap sila di dalam Pancasila. 

“Saya pikir pemahaman saudara tentang Indonesia sudah cukup baik. Nanti selanjutnya kita akan rapat untuk menindaklanjuti apakah saudara lolos verifikasi atau tidak,” terangnya. 

4. Pengajuan perpindahan kewarganegaraan harus lewati perjanjian khusus

Turis WNA asal Prancis saat mendapatkan pelayanan dari Otorita IKN (IDN Times/Ervan)

Perpindahan kewarganegaraan, katanya menjadi hak setiap WNA yang tertarik menjadi warga Indonesia. Namun ia menegaskan setiap WNA wajib melewati berbagai prosedur teknis terutama berkaitan dengan permohonan atau berdasarkan perjanjian khusus.

"Proses ini melibatkan persyaratan hukum tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang kewarganegaraan negara," paparnya. 

Di Indonesia perpindahan kewarganegaraan atau sering disebut naturalisasi biasanya diajukan para atlet. Contohnya baru-baru ini dilakukn atlet sepakbola asing keturunan Indonesia yang memutuskan menjadi WNI untuk bergabung membela Timnas Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us