Jepara, IDN Times - Dua warga negara Prancis dan Denmark atas nama Stephane Cedric Auger serta Kent Verner Rasmussen Grotkjaer tertarik mengubah statusnya menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah sekian lama menetap di Kabupaten Jepara.
Stephanie dan Verner hari ini bahkan rela menempuh perjalanan tiga jam dari Jepara menuju Semarang demi mengurus berkas-berkas administrasinya untuk keperluan perubahan status kewarganegaraan.
Setibanya di Semarang, tempat yang mereka tuju adalah Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah Jalan Dr Cipto, Kecamatan Semarang Timur.
Setelah berkas-berkas diperiksa, proses verifikasi lalu dikerjakan Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin dan Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deni Kristiawan.
Tak cuma itu saja, untuk mempertajam validasi data, sejumlah petugas Ditjen Imigrasi, Kanwil Kemenag, Polda Jateng, Kanwil DJP, Dispermadesdukcapil, dan Dinkes Jateng turut membantuk verifikasi dokumen milik dua WNA tersebut.