Tanah Diserobot, Pengusaha di Jateng Laporan ke Ombudsman soal Mafia

Semarang, IDN Times - Aksi mafia tanah yang menyerobot lahan milik warga seakan tak pernah berhenti. Bahkan, kasus serupa dialami seorang pengusaha asal Semarang bernama Sunar Ali Martono.
1. Lahan milik keluarga Sunar Ali Martono sudah dibangun gudang arang
Salah satu adik Sunar, Gangga mengaku semula keluarganya memberikan tanah seluas 4.350 meter persegi di Desa Weringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang sekitar medio tahun 1984 silam.
Pihak keluarganya juga memiliki dokumen surat hak milik (SHM) yang diatasnamakan Sunar Ali Martono yang tak lain merupakan kakak kandung Gangga.
"Waktu itu kami diberi lahan oleh orangtua. Sejak tahun 1984 sudah berstatus SHM. Luasannya 4.350 meter persegi. Letaknya di Desa Weringin Putih, Bergas Kabupaten Semarang. Awalnya untuk dijadikan sebuah peternakan ayam. Tapi sekarang malah gak bisa karena di lokasi lahan tersebut sudah dijadikan gudang pabrik arang," kata Gangga saat ditemui di kantor Ombudsman Jawa Tengah, Jalan Siwalan, Semarang, Jumat (19/5/2023).
2. Sudah pernah lapor ke Polres dan Bupati Semarang
Merasa ada yang tidak beres, Gangga lalu berusaha menelisik masalah tersebut tahun 2015 silam. Lambat-laun Gangga menemukan kalau lahan milik keluarganya tersebut telah diserobot oleh oknum mafia tanah.
Musababnya, ia sendiri memergoki adanya bangunan baru yang didirikan di lahan itu. Tak dinyana juga muncul sertifikat IMB yang diterbitkan di atas lahan milik keluarganya tersebut.
"Ini kita ketahui berdasarkan peta lahan di Desa Weringin Putih. Luas dan ukurannya sama persis. Kita sudah mengajukan keberatan dengan terbitnya IMB baru di lokasi lahan kami. Sudah kami laporkan ke Polres Semarang dan bersurat ke Bupati Semarang," tuturnya.
Bupati Semarang yang dimaksud Gangga yaitu Ngesti Nugraha. Namun, ia justru heran ketika Polda Jateng menggelar perkara menemukan malah menyebutkan tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana.
"Kasusnya pernah kami laporkan untuk perkara dugaan penyerobotan kisaran tahun 2016 ke Polres Semarang. Tapi pad digelar Ditreskrimum Polda Jateng tahun 2021 dikatakan tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana. Padahal di lokasi jelas ada pelanggaran status IMB. Soalnya di situ jelas-jelas lahannya punya keluarga saya kok," ungkapnya.
3. Putuskan lapor ke Ombudsman karena merasa dirugikan
Sementara, Herry Darman sebagai kuasa hukum mengaku telah melaporkan kasus penyerobotan tanah milik kliennya ke Ombudsman Jawa Tengah.
Menurutnya pengaduan ke Ombudsman menjadi antiklimaks bagi kliennya setelah sekian lama memperjuangkan status kepemilikan tanahnya. Terlebih lagi, disinyalir oknum kepala desa ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Tujuan kami membuat aduan ke Ombudsman karena klien kami merasa dirugikan karena tanah SHM tahun 1984 diduga diserobot orang lain. Ya perkara ini sudah cukup lama. Klien kami berjuang dari gugatan perdata dan pidana yang dilakukan oknum kepala desa. Dan juga dirugikan oleh dinas penanaman modal Kabupaten Semarang," urainya.
"Tidak ada alasan lain kami akhirnya putuskan mengadu ke Ombudsman. Kita minta Ombudsman turun tangan melakukan pemeriksaan secepatnya. Karena kami yang menunggu jawaban dari bupati ternyata tidak direspon," imbuhnya.
4. Ombudsman janji usut kasus penyerobotan tanah di Bergas
Sedangkan, Anggota Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Jateng, Erina mengaku telah menerima pengaduan berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah di Kabupaten Semarang.
Proses verifikasi dan pemeriksaan berkas laporannya akan dikerjakan selama 14 hari.
"Kami sudah terima laporannya. Dan kami proses selama 14 hari, kita periksa ulang. Kita butuh masukan dari semua pihak. Kalau ada masukan akan kita lakukan klarifikasi secara tertulis maupun langsung," tegasnya.