Semarang, IDN Times - Tiga warga Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang diringkus aparat gabungan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah karena tepergok melakukan pengeboran minyak bumi secara illegal.
Informasi yang dihimpun IDN Times, ketiga warga yang ditangkap berinisial S berusia 45 tahun asal Blora dan inisial K serta seorang warga Rembang berinisial B.
"Modus pelaku melakukan pengeboran minyak tanpa izin di lahan milik Perhutani yang dilakukan secara illegal," ujar Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto saat gelar perkara di markasnya Jalan Sukun Raya, Kecamatan Banyumanik Semarang, Selasa (14/4/2026).
