Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terbukti Korupsi, Bos Sritex Iwan Setiawan Divonis 14 Tahun Penjara
Komisaris PT. Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
  • Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara dan Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun karena korupsi fasilitas kredit Sritex yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
  • Hakim menyatakan keduanya merekayasa laporan keuangan dan pencairan pinjaman dari tiga bank daerah dengan membuat invoice fiktif untuk kepentingan internal PT Sritex.
  • Dana hasil pinjaman disalahgunakan hingga bercampur dengan pendapatan perusahaan, digunakan membeli aset dan membayar utang; keduanya wajib bayar uang pengganti Rp677 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Bos Sritex, Lukminto bersaudara, Rabu (6/5/2026). Eks Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Eks Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

1. Kena hukuman denda Rp1 miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dan Eks Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto (kiri) 14 tahun penjara atas kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun. (IDN Times/bt)

Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon membacakan putusan, bahwa Eks Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan selama 16 tahun penjara.

Sedangkan, Eks Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan 14 tahun penjara.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 90 hari 

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang," ungkap Rommel.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa.

2. Pencairan pinjaman tak sesuai peruntukan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atas kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun. (IDN Times/bt)

Ia menjelaskan tujuan pinjaman ke tiga bank tersebut ditujukan untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex. Namun, PT Sritex membuat sendiri invoice penagihan yang digunakan untuk pencarian pinjaman.

Kredit yang sudah cair ke rekening pemasok, kata Rommel, kemudian ditarik lagi ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya.

"Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, surat tagihan yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex," katanya.

Hakim juga menyatakan terdakwa bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan PT Sritex Alan Moran Saverino merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

3. Dana pencairan kredit bercampur dengan pendapatan perusahaan

Direktur Utama PT. Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Terdakwa terbukti melakukan TPPU karena telah mengalihkan, menempatkan, atau mentransfer dana hasil pencairan pinjaman dari tiga bank pemerintah daerah itu tidak sesuai peruntukannya.

Dana pencairan kredit tersebut yang masuk kembali kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah telah digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta membayar utang.

Rommel menyebut tindakan terdakwa itu merupakan perbuatan terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit dideteksi.

“Perbuatan terdakwa ini masuk dalam tindakan merugikan keuangan negara karena penempatan dana APBD sebagai modal di bank pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara,” ujarnya.

4. Terdakwa dijatuhi hukuman tambahan

Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Lukminto mulai digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar," katanya.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 tahun.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir.

Editorial Team