Terlibat Penipuan Seleksi Polri, Personel SPKT Polres Pemalang Dipecat

Semarang, IDN Times - Seorang anggota SPKT Polres Pemalang berinisial Briptu WT dijatuhi sanksi pemecatan karena terbukti melakukan aksi penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri.
Kasus tersebut dialami pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang. Bahkan sempat viral di berbagai platform media, mulai dari media online, YouTube hingga TikTok.
Kasus tersebut menimpa pasangan Suratmo (56) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp900 juta setelah dijanjikan kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri oleh WT pada tahun 2020. Uang tersebut diketahui merupakan hasil penjualan sawah milik korban.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, mengatakan bahwa Polda Jateng telah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Perkara ini telah kami tangani secara serius, terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemecatan atau emberhentian Tidak Dengan Hormat," ujarnya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (1/4/2026).
Ia bilang selain sanksi etik berupa pemecatan, yang bersangkutan juga telah diproses secara pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun Penjara. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya," urainya.
Saat ini Briptu WT posisinya di tahan dengan putusan pidana lima tahun penjara.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mencederai kepercayaan publik.



















