Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat sidang PHPU pada Rabu (3/4/2024). (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)
Seperti yang diketahui, pernyataan Todung tersebut disampaikan saat menanggapi pertanyaan awak media usai sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung MK terkait perlu atau tidaknya Presiden Jokowi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.
"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) pada akhirnya berujung ke Presiden," kata Todung.
Menurutnya, menteri yang berkaitan langsung dengan bansos, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, memang akan dihadirkan di MK untuk memberikan keterangan, namun tanggung jawab utama berada di Presiden.
"Jadi, menurut saya, kalau bisa dihadirkan, itu sudah sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang ada pada benak publik," jelasnya.