Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Ganjar Ingin Panggil Jokowi ke MK usai 4 Menteri, Ini Kata Gibran
Walikota Solo,Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)
  • Wapres terpilih Gibran Raka tak masalah jika Jokowi dihadirkan di MK untuk memberikan keterangan persidangan sengketa Pilpres 2024.
  • Usulan dari Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, yang menilai kehadiran Jokowi akan sangat ideal.
  • Gibran akan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku di MK dan mengakui ada sejumlah menteri yang akan hadir ke sidang MK tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times - Wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku tak masalah jika Presiden Joko "Jokowi" Widodo dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan persidangan sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut sesuai dengan usulan dari Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, yang menilai kehadiran Jokowi akan sangat ideal.

1. Gibran mempersilakan

Kuasa hukum Pihak Terkait, Prabowo - Gibran saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat (4/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Wali Kota Solo tersebut mengaku jika ada sejumlah menteri yang akan hadir ke sidang MK tersebut.

Monggo, besok kan juga menteri menteri hadir, nggih. Saya tak ngancani (menemani) pak gubernur (Pejabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana) sik (dulu),” ujar Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (4/4/2024).

2. Ikuti proses MK

PDIP resmi menggugat KPU ke PTUN karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Gibran mengatakan, jika Tim Hukum 02 Prabowo Gibran akan menjalani proses persidangan sesuai ketentusn yang berlaku di MK.

“Proses, mekanisme yang ada di MK, dilalui aja ya,” ungkap dia.

3. Todung sebut empat menteri dipanggil MK

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat sidang PHPU pada Rabu (3/4/2024). (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Seperti yang diketahui, pernyataan Todung tersebut disampaikan saat menanggapi pertanyaan awak media usai sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung MK terkait perlu atau tidaknya Presiden Jokowi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.

"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) pada akhirnya berujung ke Presiden," kata Todung.

Menurutnya, menteri yang berkaitan langsung dengan bansos, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, memang akan dihadirkan di MK untuk memberikan keterangan, namun tanggung jawab utama berada di Presiden.



"Jadi, menurut saya, kalau bisa dihadirkan, itu sudah sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang ada pada benak publik," jelasnya.

Editorial Team

Related Article