Semarang, IDN Times - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto divonis hukuman 12 tahun penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis tersebut atas kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Tok! Eks Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Divonis 12 Tahun Penjara

1. Vonis hukuman penjara lebih ringan daripada tuntutan
Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.
“Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari,” ungkapnya dalam sidang vonis, Rabu (6/5/2026).
Putusan hukuman penjara pada Iwan Kurniawan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum, yakni hukuman penjara selama 16 tahun. Adapun, kakak Iwan Kurniawan, yakni Iwan Setiawan Lukminto juga menerima hukuman 14 tahun penjara dalam perkara yang sama.
2. Terdakwa terbukti melakukan TPPU
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa mengetahui perbuatan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino yang mengajukan pinjaman kepada tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa.
Tujuan pinjaman kepada tiga bank tersebut, yakni untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex
Namun, PT Sritex membuat sendiri surat penagihan yang digunakan untuk pencarian pinjaman. Kredit yang sudah cair ke rekening pemasok, kemudian ditarik lagi ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya.
Terdakwa terbukti melakukan TPPU karena telah mengalihkan, menempatkan, atau mentransfer dana hasil pencairan pinjaman dari tiga bank pemerintah daerah itu tidak sesuai peruntukannya.
3. Terdakwa tidak merasa bersalah
Dana pencairan kredit tersebut yang masuk kembali kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah telah digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta membayar utang. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
Selain itu, menurut Rommel, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.
“Terhadap putusan tersebut, kami memberi kesempatan kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” tandasnya.