Tri Atmojo Sukomulyo, Direktur PDAM Jadi Tersangka Pencabulan Anak SMA

Surakarta, IDN Times - Polresta Surakarta menetapkan direktur teknis PDAM Solo berinisial Tri Atmojo Sukomulyo (53) sebagai tersangka tindak pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur. Tri Atmojo merupakan warga Laweyan, Kota Solo.
1. Berawal dari laporan ayah korban

Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari ayah korban. Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru Bahasa Inggris di sekolah.
“Jadi terungkapnya kasus ini berawal ketika korban mengutarakan seluruh kejadian yang menimpa dirinya, kepada guru Bahasa Inggrisnya (di SMA). Dari situ penyidik berhasil mengungkap fakta yang terjadi,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (12/7/2022).
2. Mencabuli korban sebanyak 12 kali

Tersangka mengaku sudah 12 kali mencabuli korban, namun bukan dalam bentuk persetubuhan. Pencabulan dilakukan di beberapa lokasi sejak Desember 2021 di beberapa lokasi.
“Ada beberapa spot, TKP (tempat kejadian perkara) yang dijadikan tersangka untuk melakukan bujuk rayu, tipu muslihat. Kejadian mulai tanggal 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022. Ada yang di mobil milik tersangka maupun ibu korban, kolam renang beberapa hotel dan lainnya,” katanya.
Ade mengatakan, tersangka nekat melakukan perbuatan bejat, saat ibu korban sedang tidak ada. Diketahui tersangka sendiri merupakan teman kecil dari ibu korban. Dari perkenalan tersebut, kotban menjadi akrab dengan tersangka.
3. Berkedok tipu muslihat

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan tipu muslihatnya. Kemudian, beberapa dokumen elektronik, 1 unit mobil yang digunakan sebagai tempat pencabulan.
“Adapun motif atau modus operandi dilakukan tersangka dengan melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban. Tersangka sebelumnya juga memperlihatkan video porno kepada korban. Selanjutnya tersangka melakukan mencabuli korban,” jelasnya.
Dari kasus tersebut, Tri Atmojo Sukomulyo dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.


















