Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Jateng - 9.jpg
Aktivitas sidang paripurna DPRD Jateng. (Dok. DPRD Jateng)

Intinya sih...

  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran baru tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Jateng.

  • Tunjangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Jateng berbeda-beda, dengan kenaikan jumlah tunjangan dari tahun sebelumnya.

  • Besaran tunjangan tersebut didasarkan pada hasil penilaian appraisal sesuai peraturan perundang-undangan dan akan dibebankan kepada APBD Provinsi Jawa Tengah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran baru tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 yang ditandatangani Pj Gubernur, Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.

Keputusan tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota dewan.

1. Rincian tunjangan DPRD Jateng tahun 2025

Aktivitas kegiatan di DPRD Jateng. (Dok. DPRD Jateng)

Dalam keputusan tersebut, tunjangan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • Ketua DPRD Jateng: Rp79.630.000 per bulan (tunjangan perumahan)

  • Wakil Ketua DPRD Jateng: Rp72.310.000 per bulan (tunjangan perumahan)

  • Anggota DPRD Jateng: Rp47.770.000 per bulan (tunjangan perumahan)

  • Tunjangan transportasi untuk semua anggota DPRD: Rp16.200.000 per bulan

Artinya, setiap anggota DPRD Jateng menerima tambahan tunjangan di luar gaji pokok, dengan jumlah berbeda tergantung jabatannya.

3. Kenaikan lebih dari 20 persen

Aktivitas sidang paripurna DPRD Jateng. (Dok. DPRD Jateng)

Jika dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 :

  • Ketua DPRD: dari Rp66.500.000 → Rp79.630.000 (+Rp13,13 juta; kenaikannya 19,74 persen)

  • Wakil Ketua DPRD: dari Rp60.000.000 → Rp72.310.000 (+Rp12,31 juta; kenaikannya 20,52 persen)

  • Anggota DPRD: dari Rp39.200.000 → Rp47.770.000 (+Rp8,57 juta; kenaikannya 21,86 persen)

  • Transport anggota: dari Rp15.000.000 → Rp16.200.000 (+Rp1,2 juta; kenaikannya 8 persen)

3. Tunjangan DPRD sudah diatur undang-undang

Aktivitas sidang paripurna di DPRD Jateng. (Dok. DPRD Jateng)

Dalam diktum keputusan disebutkan, besaran tunjangan tersebut mendasarkan pada hasil penilaian appraisal, sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh biaya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah.

Dengan keluarnya aturan baru itu, maka Keputusan Gubernur Nomor 160/5 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan serupa, resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Nana Sudjana menegaskan dalam peraturan tersebut jika pemberian tunjangan ini merupakan bagian dari hak keuangan pejabat legislatif yang sudah diatur undang-undang.

“Penetapan besaran tunjangan didasarkan pada perhitungan appraisal sesuai aturan. Tujuannya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi pimpinan dan anggota DPRD,” ujarnya dalam beleid tersebut.

Keputusan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pejabat, termasuk Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Jateng, Sekretaris Daerah, hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng.

Infografis Tunjangan DPRD Jateng

Infografis Kenaikan Tunjangan DPRD Jateng

Analisis visual yang mendalam mengenai penetapan tunjangan perumahan dan transportasi baru untuk para pejabat legislatif.

Peningkatan Tunjangan Perumahan

Ketua DPRD

Sebelumnya: Rp66,50 Juta
Baru: Rp79,63 Juta
Kenaikan: +Rp13,13 Juta (19,74%)

Wakil Ketua

Sebelumnya: Rp60,00 Juta
Baru: Rp72,31 Juta
Kenaikan: +Rp12,31 Juta (20,52%)

Anggota

Sebelumnya: Rp39,20 Juta
Baru: Rp47,77 Juta
Kenaikan: +Rp8,57 Juta (21,86%)

Peningkatan Tunjangan Transportasi

Sebelumnya:

Rp15,00 Juta

Baru:

Rp16,20 Juta

Kenaikan:

+Rp1,2 Juta (8%)

Sumber: Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025.

Editorial Team