Polisi Tangkap 65 Orang yang Rusak Fasum dan Bakar DPRD Solo

- Sebanyak 65 orang ditangkap karena merusak fasilitas umum di Solo
- Mereka bukan warga Solo, berasal dari Sragen, Sukoharjo, dan sekitarnya
- Polisi juga mengamankan 15 orang yang memprovokasi aksi kericuhan di Kota Solo
Surakarta, IDN Times - Polresta Surakarta menangkap 65 orang yang teridentifikasi bukan warga Kota Solo, yang diduga ikut melakukan aksi perusakan fasilitas umum di sejumlah lokasi, pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) pagi, Mereka sudah berada di Polresta Solo.
1. Ditangkap karena merusak fasilitas umum

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan, tindakan mereka yang merusak fasilitas umum, membuat kericuhan hingga pembakaran gedung Setwan DPRD Kota Solo diyakini dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan pelakunya bukan warga Kota Solo.
Mereka yang berasal dari Sragen, Sukoharjo dan daerah lain datang ke Solo melalui sebaran akun media sosial (medsos).
"Kelompok yang kami sebut bernama Anarko ini diduga ingin membuat Kota Solo tidak aman dan tidak kondusif dengan cara memprovokasi warga Solo untuk melakukan perusakan fasilitas umum di sejumlah lokasi," ujarnya, Minggu (31/8/2025).
2. Sebanyak 65 orang bukan orang Solo

Sebanyak 65 warga yang teridentifikasi bukan warga Kota Solo. Catur menyebutkan, mereka ditangkap di sejumlah titik, salah satunya di depan Gedung DPRD Kota Surakarta.
Lebih lanjut, Catur mengatakan, rata-rata mereka berasal dari kalangan pelajar baik tingkat SMP, SMA, bahkan ada yang sudah putus sekolah.
"Untuk penanganan lebih lanjut, mereka selain menjalani pemeriksaan di Satreskrim, pihak sekolah atau orang tua pelajar kami hadirkan di Polresta Surakarta untuk memberikan wejangan kepada anak-anak didiknya," katanya.
Sembari menindak bagi yang teridentifikasi melanggar hukum, kata Kombes Pol Catur , penyidik memberikan pembinaan bagi para pelajar yang hanya ikut-ikutan dengan tujuan untuk merusak fasilitas umum.
3. Turut memprovokasi aksi kericuhan

Sebelum menangkap 65 warga yang tinggal di luar Kota Solo, jajaran Polresta Surakarta juga telah mengamankan 15 orang yang juga bukan warga Solo yang diduga turut memprovokasi kericuhan di Kota Solo.
"Di antara mereka kami tindak sesuai ketentuan hukum karena terbukti membawa senjata tajam dan kami jerat dengan UU Darurat," ungkapnya.
Adapun, pasca kerusuhan yang menimbulkan kerusakan fasilitas umum, rusuh hingga pembakaran Gedung Setwan DPRD Kota Solo. Catur mengimbau kepada warga Solo untuk tidak terprovokasi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab yang sengaja ingin membuat Kota Solo rusuh, anarkis hingga menimbulkan kekacauan.
#salingjagasesamawarga