Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hitung Ulang Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp47 Juta per Orang, Jadi Berapa?

Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Jateng - 4.jpg
Aktivitas sidang paripurna DPRD Jateng. (Dok. DPRD Jateng)
Intinya sih...
  • Ketua DPRD Jateng, Sumanto, akan rapat bersama seluruh daerah untuk membahas besarnya tunjangan rumah yang disebut-sebut tertinggi se-Indonesia.
  • Besaran tunjangan perumahan DPRD Jateng mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan diappraisal oleh pihak ketiga.
  • Tunjangan anggota DPRD Jateng mencapai Rp47,77 juta per bulan, dengan evaluasi menyeluruh yang akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times — Polemik soal besarnya tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) akhirnya mendapat respons serius dari pimpinan dewan. Ketua DPRD Jateng, Sumanto, memastikan kebijakan tersebut akan segera dievaluasi bersama pemerintah daerah dan pusat.

1. Akan rapat bersama seluruh daerah

Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Jateng - 3.jpg
Ketua DPRD Jateng, Sumanto (kanan) saat mengikuti sidang paripurna. (Dok. DPRD Jateng)

Dalam keterangannya, Sumanto menyebut sudah bertemu dengan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk membicarakan tunjangan rumah yang disebut-sebut tertinggi se-Indonesia, mencapai Rp79 juta per bulan untuk ketua DPRD.

“Nanti Kamis (11/9/2025) seluruh bupati, gubernur, dan ketua DPRD kabupaten/kota akan dikumpulkan menyamakan persepsi karena ini adalah peraturan pemerintah. Gaji kita diatur pemerintah, besarannya pun ditentukan pusat,” katanya di Kantor DPRD Jateng, Semarang, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, forum itu akan membahas dasar hukum, mekanisme appraisal, hingga kelayakan tunjangan rumah yang diterima para wakil rakyat.

2. Appraisal dari pihak ketiga

Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Jateng - 5.jpg
Aktivitas sidang paripurna di DPRD Jateng. (Dok. DPRD Jateng)

Besaran tunjangan perumahan DPRD Jateng selama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan tersebut dipertegas melalui Peraturan Daerah (Perda) Jateng Nomor 9 Tahun 2017 dan Pergub Jateng Nomor 64 Tahun 2017.

Dalam regulasi itu, tunjangan perumahan masuk dalam komponen hak keuangan yang melekat pada anggota dewan. Besarannya ditentukan melalui appraisal yang dilakukan pihak ketiga, kemudian disahkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Appraisal itu pihak pemerintah menunjuk pihak ketiga. Yang menentukan pihak ketiga, kemudian pemerintah menyetujui melalui SK gubernur,” jelas Sumanto.

3. Rincian tunjangan DPRD Jateng

Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Jateng - 6.jpg
Aktivitas kegiatan di DPRD Jateng. (Dok. DPRD Jateng)

Seperti diketahui, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 yang diteken Pj Gubernur Nana Sudjana, DPRD Jateng mendapatkan tunjangan, sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp79,63 juta per bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp72,31 juta per bulan
  • Anggota DPRD: Rp47,77 juta per bulan
  • Tunjangan transportasi: Rp16,2 juta per bulan untuk setiap anggota DPRD

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menegaskan jika pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh.

“Appraisal sedang kami rapatkan, hari ini rapat semoga segera bisa kami finalkan. Nanti sesuai appraisal masih dihitung ulang,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi tersebut akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, regulasi yang berlaku, serta arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran, termasuk soal tunjangan pejabat dan perjalanan luar negeri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Kondisi Cuaca Semarang Tidak Menentu, Ini Tips Cegah Penyakit ISPA

08 Sep 2025, 19:20 WIBNews