Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tunjangan DPRD Kota Semarang Per Orang 47,5 Juta Sebulan: Janji Evaluasi

Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Kota Semarang - 10.jpg
Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Kota Semarang. (Dok. DPRD Kota Semarang)
Intinya sih...
  • Tunjangan untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD Kota Semarang.
  • Yang menentukan tunjangan eksekutif.
  • Prinsip DPRD mengikuti aturan dan siap melakukan revisi maupun evaluasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Tunjangan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mencapai Rp47,5 juta per bulan. Bahkan untuk Ketua DPRD Kota Semarang tembus Rp74 juta per bulan. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan DPRD mengaku sepakat untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

1. Tunjangan untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD Kota Semarang

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman. (IDN Times/bt/Anggun Puspitoningrum)
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman. (IDN Times/bt/Anggun Puspitoningrum)

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 48 Tahun 2022, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp60 juta per bulan, Wakil Ketua Rp47 juta, dan anggota DPRD Rp32,8 juta. Selain itu, seluruh pimpinan dan anggota dewan juga menerima tunjangan transportasi Rp14,7 juta per bulan.

Dengan demikian, Ketua DPRD Kota Semarang menerima total Rp74,7 juta, wakil ketua Rp61,7 juta, dan anggota DPRD Rp47,5 juta setiap bulan hanya dari dua pos tunjangan tersebut. Aturan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Perwal Nomor 63 Tahun 2017, yang ditandatangani Wali Kota Hendrar Prihadi pada 29 Juli 2022 dan diundangkan oleh Sekda saat itu, Iswar Aminuddin.

Dalam konsiderans, kebijakan itu disebut dibuat untuk meningkatkan kinerja dan mendukung pelaksanaan tugas DPRD.

2. Yang menentukan tunjangan eksekutif

Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Kota Semarang - 6.jpg
Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Kota Semarang. (Dok. DPRD Kota Semarang)

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman atau yang akrab disapa Pilus, mengakui adanya kritik masyarakat atas besaran tunjangan fantastis itu. Ia memastikan pihak legislatif sudah menindaklanjuti dengan rapat pimpinan.

“Kami DPRD Kota Semarang langsung melakukan rapat pimpinan untuk mengevaluasi. Kami juga meminta kepada Pj Sekda dan Bappeda untuk melakukan kajian ulang,” katanya, Selasa (9/9/2025).

Pilus menegaskan, DPRD tidak bisa menentukan besaran tunjangan secara sepihak karena hal tersebut diatur melalui regulasi eksekutif.

“Prinsip kami tetap mengikuti aturan dan siap melakukan revisi maupun evaluasi soal tunjangan perumahan dan transportasi,” ujarnya.

3. Pemkot klaim harus ada kajian

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (dok. Pemkot Semarang)

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan, evaluasi terhadap tunjangan DPRD Kota Semarang itu tidak bisa dilakukan terburu-buru. Menurutnya, keputusan harus berbasis kajian teknis yang melibatkan lembaga terkait.

“Iya akan dievaluasi. Tapi itu harus lewat kajian, tidak bisa diputuskan sendiri. Harus melibatkan lembaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme appraisal atau penilaian besaran tunjangan dilakukan oleh pihak ketiga sebelum ditetapkan melalui keputusan pemerintah kota.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sendiri sebelumnya juga sudah meminta seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan DPRD di daerah masing-masing. Ia menekankan pentingnya menyesuaikan nilai tunjangan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Saya menyarankan kepala daerah dan DPRD berkomunikasi untuk melakukan evaluasi. Tunjangan rumah itu harus sesuai harganya, kewajaran, dan kemampuan daerah,” ucap Tito di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Ia menegaskan, meskipun pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan langsung dalam penentuan tunjangan DPRD, daerah perlu proaktif merespons aspirasi masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Taksi Bluebird: Senyum Ibu dan Warisan Nilai untuk 7 Anak

09 Sep 2025, 22:22 WIBNews