Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Semarang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan dan Apindo terkait penentuan upah minimum kota (UMK) tahun 2023. Hasil dari rapat terdapat kesepakatan UMK Kota Semarang tahun 2023 sebesar Rp 3.060.348,78 atau naik 7,95 persen dari tahun 2022.

1. UMK Kota Semarang diputuskan naik 7,95 persen

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam penentuan UMK Kota Semarang 2023, Disnaker dan Serikat Pekerja menyatakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa dipakai. Adapun, mereka menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023. 

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, untuk menentukan UMK memang harus seimbang antara keputusan pemerintah dengan keinginan dari masyarakat dalam hal ini adalah buruh yang menerima upah. Melalui rapat pleno ini pihaknya berharap keputusan terbaik, yakni untuk pengusaha dan buruh bisa tercapai.

"Jadi usulan besaran UMK di Kota Semarang tahun 2023 pemerintah sepakat dengan serikat pekerja ada kenaikan sebesar 7,95 persen dari UMK tahun lalu. Nominalnya sekitar Rp 3.060.348,78," ungkapnya usai rapat dewan pengupahan bersama perwakilan Apindo Kota Semarang dan serikat pekerja, Selasa (29/11/2022).

2. Disnaker bawa usulan ke Plt Wali Kota Semarang

Editorial Team

Tonton lebih seru di