Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Para buruh pabrlik rokok yang ada di Kudus) IDN Times/Aji

Kudus, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus mengusulkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 untuk Kabupaten Kudus. Besaran kenaikan yang diusulkan dari Dewan Pengupahan adalah sebesar 8,51 persen.

 

1. Baru usulan dari Dewan Pengupahan ke Plt Bupati Kudus

pixabay.com/skeeze

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Bambang Tri Waluyo menjelaskan, terkait dengan besaran UMK Kabupaten Kudus tahun 2020 sudah dirapatkan. Dari hasil rapat telah disepakati yakni mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp2,218 juta.

“Terkait UMK kami sudah rapat. Besaran itu baru usulan dari Dewan Pengupahan ke Pak Plt Bupati Kudus. Besarannya 8,51 persen,” kata dia, dihubungi Jumat (25/10).

2. UMK Kudus yang diusulkan sebesar Rp2,218 juta

Pixabay.com/EmAji

Sehiingga apabila disetujui, sebelumnya UMK Kabupaten Kudus adalah Rp2,044 juta. Setelah mengalami kenaikan 8,51 persen. Jadi menjadi Rp2,218 juta.

Hanya, lanjut dia, untuk penetapan masih belum dilakukan. Hal itu baru usulan. Untuk penetapan nantinya dari Gubernur Jawa Tengah.

“Untuk yang menetapkan Gubernur Jateng. Kami masih menunggu,” lanjutnya.

3. Patokan UMK dari UMP yang telah ditetapkan

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Sebagaimana diketahui, kenaikan patokan nilai UMP karena mengacu pada aturan PP Nomor 78 Tahun 2015.  Selain itu, acuan lainnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang mengatur soal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.

Penentuan UMP dihitung dari angka inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan grafik pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional sebesar 5,12 persen. Dari UMP itu, kemudian untuk dijadikan sebagai landasan untuk menentukan UMK di masing-masing Kabupaten/Kota.

Editorial Team