Kudus, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus mengusulkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 untuk Kabupaten Kudus. Besaran kenaikan yang diusulkan dari Dewan Pengupahan adalah sebesar 8,51 persen.