Menyikapi rilis KPK, Unsoed menyampaikan enam poin sikap resmi, Sabtu (22/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Menyikapi rilis KPK, Unsoed menyampaikan enam poin sikap resmi:
1. Keprihatinan mendalam
Institusi memandang peristiwa ini sebagai kejadian serius yang mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya proses penerimaan mahasiswa baru yang seharusnya berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik koruptif.
2. Komitmen penuh menghormati proses hukum
Unsoed menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada KPK dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bagi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
3. Koordinasi dengan kementerian
Unsoed segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait langkah-langkah kelembagaan yang diperlukan pasca-penetapan tersangka tiga pimpinan, termasuk mekanisme penunjukan pelaksana tugas dan keberlangsungan tata kelola selama masa transisi.
4. Jaminan kelancaran operasional
Seluruh penyelenggaraan tata kelola institusi, pelayanan publik, perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan secara normal dan optimal dengan penyesuaian seperlunya selama masa transisi.
5. Himbauan kepada sivitas akademika
Unsoed menghimbau seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menjaga kondusivitas lingkungan kampus.
6. Komitmen perbaikan tata kelola berkelanjutan
Unsoed berkomitmen terus melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan agar proses penerimaan mahasiswa baru dan seluruh pelayanan akademik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan bahwa kepemimpinan kampus tetap berjalan (di antaranya diampu Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas). Kegiatan akademik dan layanan publik dijamin tidak terganggu