Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wamentan Sebut Polisi Sudah Segel Produsen Minyakita yang Langgar Aturan

Warga membeli Minyakita (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Semarang, IDN Times - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyebutkan kasus produsen yang melanggar distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita, saat ini ditangani pihak kepolisian.

Pihaknya mengaku koperasi milik produsen Minyakita tersebut sudah disegel. 

"Udah ditangani polisi. Sudah kita segel, kita tutup. Kalau jelas melanggar kita cek semua ya mau tidak mau," tutur Sudaryono di Pos Johar Semarang, Senin (10/3/2025).

Ia menuturkan penindakan tegas dilakukan pada produsen minyak goreng yang ditemukan melanggar aturan di sejumlah tempat. Bersama Polda Jateng pihaknya melakukan penindakan di Jawa Tengah. Sedangkan kasus lainnya juga ditemukan di Jakarta dan beberapa kota lainnya. 

"Sekarang sudah ada dari Polda, di Jakarta ada, kemudian ditemukan juga di beberapa kota lain. Kalau ada takaran (minyak goreng) kurang tidak hanya ancaman akhirat tapi juga ancaman pidana kita laksanakan," tuturnya. 

Dirinya pun mengutip sebuah isi yang tertuang pada ayat Alquran yang menyebutkan bahwa "Celakalah bagi seseorang disaat dia butuh maunya timbangannya full tapi jika ada orang butuh dia kurangi itu celaka. Celaka dunia akhirat," akunya. 

Saat ini menurutnya terdapat dua oknum pelaku yang melanggar sistem penjualan Minyakita. Tindakan oknum tersebut ia anggap kelewat batas karena bersenang-senang di atas penderitaan rakyat. 

Kendati begitu tak semua pengusaha berperilaku serupa. Pihaknya menegaskan pelanggaran pada penjualan Minyakita akan ditindak tegas. 

"Karena itu namanya menari-nari di atas penderitaan rakyat. Rakyat itu sudah susah, stagling sudah berjuang di dalam hidupnya. Sudah jujur. Itu oknum. Tidak semua pengusaha semuanya sudah komit itu hanya satu dua oknum," paparnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
3+
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us