Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

WAMI Pungut Royalti Musik 11 Tempat Karaoke Semarang Rp300 Juta

Ilustrasi tempat karaoke (pixabay.com/citypraiser)
Ilustrasi tempat karaoke (pixabay.com/citypraiser)
Intinya sih...
  • Kemenkum Jateng dan WAMI pungut royalti musik di 11 tempat karaoke Semarang senilai Rp300 juta selama Januari-Juli 2025.
  • Royalti dibayarkan sesuai perizinan operasional karaoke dan jumlah lagu yang diputar, mayoritas untuk lagu dangdut transformasi.
  • Kemenkum mendorong pemda menertibkan izin operasional tempat karaoke, sementara layanan KI Kanwil Kemenkum Jateng hadir di Tegal Barat Kota Tegal.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah bersama Wahana Musik Indonesia (WAMI) melakukan pemungutan royalti musik di 11 tempat karaoke yang ada di Kota Semarang selama rentang waktu Januari--Juli 2025 kemarin. Hasilnya, pihak Kemenkum mendapat laporan dari WAMI bahwa total royalti yang dibayarkan oleh belasan tempat karaoke tersebut senilai Rp300 juta. 

Analis Kekayaan Intelektual Muda, Kemenkum Jateng, Tri Junianto mengatakan tempat karaoke yang rutin membayar royalti musik seperti Inulvizta dan beberapa lokasi karaoke berskala besar. 

"Dari 11 karaoke itu total royalti yang terbayarkan ada Rp300 juta. Lokasinya didominasi di Kota Semarang. Kalau Solo sama Purwokerto masih sedikit," kata Tri kepada IDN Times, Selasa (26/8/2025). 

 

Royalti musik yang dibayar mayoritas lagu dangdut koplo

ilustrasi karaoke (pexels.com/RDNE Stock Project)
ilustrasi karaoke (pexels.com/RDNE Stock Project)

Tri juga berkata royalti musik yang dibayarkan dihitung sesuai perizinan operasional karaoke apakah berstatus karaoke keluarga atau eksekutif. 

Kemudian pungutan royalti musik juga dihitung sesuai jumlah lagu yang diputar di tiap ruangan (room) pada setiap rumah karaoke. 

Berdasarkan pendataan yang dilakukan Kemenkum, katanya royalti yang dibayarkan ke WAMI mayoritas untuk judul lagu dangdut transformasi alias dangdut yang digubah menjadi musik koplo, campursari maupun keroncong. 

"Lagu yang kena royalti di Pantura Semarang  rata-rata jenisnya dangdut transformasi. Entah dari keroncong atau dari dangdut asli yang ditransformasi ke koplo. Karena rata-rata masuk karaoke ramai ramai rombongan. Yang pop juga ada cuman sedikit," ungkapnya. 

Tempat karaoke Bandungan masih ilegal

Alun-alun Bandungan (instagram.com/hermankurniawan23)
Alun-alun Bandungan (instagram.com/hermankurniawan23)

Kendati begitu, pihaknya beralasan pembayaran royalti musik masih terkendala keberadaan tempat karaoke yang tidak punya izin resmi. 

Sebagai contoh, menurutnya seperti lokasi karaoke di Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang yang sulit dibebani royalti musik karena belum berizin. 

"Di Bandungan juga masih sulit karena kalau kita memaksa royalti kalau tidak ada izin karaoke maka statusnya ilegal. Makanya kalau gak ada izin kita tutup mata," akunya.

Kemenkum buka suara soal musisi permasalahan royalti musik

Royalti
Sejumlah musisi menggelar rapat dengan anggota DPR RI, membahas polemik royalti, di gedung Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara ini proses pembayaran royalti musik masih proporsional. Lebih jauh lagi pihaknya mendorong pemerintah daerah (pemda) berkolaborasi dengan kementerian untuk menertibkan izin operasional tempat karaoke. "Ini sebenarnya perlu kolaborasi dari pemda dan kementerian," katanya. 

Terkait ramainya kabar musisi mempersoalkan pungutan royalti musik, pihaknya justru mempertanyakan kesanggupan musisi yang bersangkutan. Karena dengan jumlah karaoke jutaan dari Sabang sampai Merauke, melakukan pungutan royalti tidak memungkinkan. 

"Saat ini kan ada polemik mau dipungut sendiri. Dari Sabang Merauke ada ribuan jutaan rumah karaoke. Mereka bisa gak dia memungut sendiri," tambahnya. 

Kemenkum Jateng buka layanan kekayaan intelektual di Tegal

IMG-20250826-WA0001.jpg
Layanan hak kekayaan intelektual di Kota Tegal. (IDN Times/dok Humas Kemenkum Jateng)

Sedangkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah kini resmi hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati Jalan Kolonel Sugiono, Tegal Barat Kota Tegal.

Layanan yang tersedia meliputi pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, paten, indikasi geografis, hingga layanan penerimaan aduan pelanggaran KI. Tenant Kemenkum Jateng beroperasi Kamis minggu kedua dan keempat. Mulai pukul 08.00–15.00 WIB.

Pranata Humas Muda, Hazmi Saefi, menyampaikan kepada pihak MPP bahwa pembukaan layanan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait perlindungan KI.

“Kami berharap kehadiran kami di sini bisa memberikan dampak positif. Masyarakat di Tegal dan sekitarnya diharapkan semakin sadar bahwa KI membutuhkan perlindungan hukum,” ujarnya. 

Hak kekayaan intelektual untuk jamin aset seniman dan pelaku usaha

ilustrasi karaoke (Pixabay.com/fernandozhiminaicela)
ilustrasi karaoke (Pixabay.com/fernandozhiminaicela)

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan jika kekayaan intelektual menjadi salah satu aset penting bagi para pelaku usaha, kreator, seniman, dan inovator. 

"Dengan adanya perlindungan hukum, karya yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga diakui secara sah sebagai milik pencipta atau pemiliknya. Hal ini dapat mencegah terjadinya pembajakan, peniruan, atau penyalahgunaan karya yang dapat merugikan pihak pencipta," ujarnya.

“Kami ingin masyarakat tidak ragu lagi untuk mengurus hak kekayaan intelektualnya. Prosesnya kini lebih sederhana, biaya terjangkau, dan hasilnya memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us