Kepala BNN Jateng bersama Diresnarkoba Polda Jateng menunjukan sabu yang disita dari oknum Polres Wonosobo. Dok Humas BNN Jateng
Lutfi juga menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal enam tahun atau 20 tahun penjara.
"Bisa juga dikenai hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Untuk satu pelaku lainnya inisial B sekarang masuk daftar DPO. Kita masih memburu pelaku yang jadi DPO," terangnya.
Ia menekankan personelnya terus berusaha menangkap para bandar, pengguna dan kurir narkoba yang selama ini beredar di Jepara dan sekitarnya.
Pihaknya akan mempersempit ruang gerak mereka supaya transaksi narkoba dapat diberantas sampai ke akarnya. "Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa Tengah. Kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka," paparnya.