Aksi teatrikal wartawan solo saat tolak RUU Penyiaran di Plaza Manahan. (IDN Times/Larasati Rey)
Selain jurnalisme investigasi, ada beberapa pasal yang problematik, antara lain melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Dimana pada draf RUU Penyiaran tersebut menghapus pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran no 32/2002, di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio.
Selain itu terdapat juga pasal lain berupa kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pemberedelan konten di media sosial. Pasal itu mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet.
“Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja,” jelasnya.
Ia juga mengatakan menyayangkan RUU Penyiaran disusun dengan terburu-buru. Menurutnya, pesta politik 2024 baru saja selesai. Para peserta aksi demo khawatir RUU Penyiaran bisa seperti pembahasan RUU Omnibus Law beberapa waktu lalu.
“Aksi ini paling tidak pasal-pasal problematik dihilangkan atau ditunda. Kami sudah ada anggota DPR yang baru kenapa buru-buru membahas UU yang tidak perlu,” pungkasnya.
Usai aksi, ia juga meminta penolakan RUU Penyiaran versi 2024 terus dilakukan melalui media sosial. Harapannya DPR mendengarkan suara publik.