Kebijakan ini berlaku untuk wisata yang dikelola pemerintah kabupaten Jepara. Seperti Pantai Kartini, Pantai Bandengan, dan Pantai Benteng Portugis. Dengan penggratisan ini, diharapkan semakin banyak pengunjung yang datang ke Jepara.
Sehingga sektor usaha kecil mikro dan menengah ikut terdampak dengan tingginya pengunjung. “Terutama ukirnya ya. Ada dampak ikutan dari semakin banyaknya wisatawan yang datang. Masyarakat yang memiliki usaha di sekitar lokasi wisata juga bisa merasakan. Jadi tidak serta merta wisata ini digratiskan,” paparnya.
Terkait pemasukan yang berkurang dari retribusi pada hari Senin sampai Jumat, Andi mengaku tidak terlalu khawatir. Pasalnya pendapatan asli daerah dari sektor wisata tidak hanya diukur dari retribusi. Melainkan sektor pajak perhotelan dan rumah makan juga masuk di dalamnya.
Oleh karena itu, pihak pemerintah juga meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang ada di sektor wisata. Seperti keamanan, kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban dapat selalu terjaga. Sehingga, akan memberikan dampak positif bagi perkembangan kepariwisataan di Kabupaten Jepara.
“Kita juga akan tekankan pencatatan terkait pajak perhotelan, dan resto sehingga akan diperoleh data riil jumlah kunjungan,” pungkasnya.