Realisasi Penerimaan Pajak 2021 di Jateng Baru 19,93 Persen 

Tingkat kepatuhan wajib pajak capai 72,55 persen

Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp6,18 triliun pada awal tahun ini. Nilai tersebut baru mencapai 19,93 persen dari target tahun 2021. 

1. Target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp31.03 triliun

Realisasi Penerimaan Pajak 2021 di Jateng Baru 19,93 Persen Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Bidang P2Humas, Mulyanto Budi Santosa mengatakan, dari nilai penerimaan pajak itu menunjukkan kinerja yang cukup baik di tengah masa pandemik COVID-19. Berdasarkan data per 9 April 2021, pihaknya berhasil mengumpulkan pundi-pundi negara sebesar Rp 6,18 triliun. 

‘’Angka ini mencapai 19,93 persen dari target tahun 2021 yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 31,03 triliun. Sedangkan, target penerimaan tahun 2021 ini tumbuh sebesar 17,02 persen dari target tahun 2020 yang sebesar Rp 26,5 triliun,’’ ungkapnya melalui keterangan resmi, Selasa (20/4/2021).

Atas pencapaian tersebut Kanwil DJP Jawa Tengah I akan berusaha secara maksimal untuk dapat mencapai target penerimaan pajak tahun ini. “Kami berkomitmen akan terus melakukan penggalian potensi pajak agar dapat mencapai target yang telah diamanahkan,” tuturnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Jateng Tumbuh 1,99 Persen Saat Pandemik

2. Sudah 574.192 wajib pajak laporkan SPT Tahunan

Realisasi Penerimaan Pajak 2021 di Jateng Baru 19,93 Persen Ilustrasi kantor pajak. (dok. Kanwil DJP Jateng I)

Selain mengejar target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan data kepatuhan per 9 April 2021, SPT Tahunan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang telah disampaikan secara langsung maupun secara daring sebanyak 574.192. Jumlah tersebut dari total target SPT sebanyak 791.447 atau sebesar 72,55 persen.

SPT Tahunan yang telah disampaikan sebanyak 9.976 merupakan SPT PPh Badan, 54.237 SPT PPh OP non karyawan, 270.925 SPT PPh OP 1770S, dan 229.054 SPT PPh OP 1770SS.

Mulyanto mengatakan, dalam rangka mengajak masyarakat agar segera menyampaikan SPT Tahunan pihaknya telah menggelar Spectaxcular Jateng 1 Virtual Ride dan Kontes Foto SPT Tahunanku. Spectaxcular Jateng I Virtual Ride merupakan kompetisi bersepeda secara virtual, dimana seluruh peserta wajib mengunggah foto bersepeda disertai ajakan untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui akun media sosial masing-masing. 

3. Kanwil DJP Jateng I imbau wajib pajak lapor SPT dan bayar pajak tepat waktu

Realisasi Penerimaan Pajak 2021 di Jateng Baru 19,93 Persen (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

‘’Tak hanya itu, kami juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Hal yang telah dilakukan Kanwil DJP Jawa Tengah I, yakni menempatkan stiker ajakan lapor di sarana angkutan kota dan truk, banner di beberapa bank Mandiri, BCA dan Kantor Pos. Kemudian, spanduk di SPBU Pertamina dan kantor kecamatan, baliho dan videotron di beberapa titik serta menggencarkan iklan lapor SPT melalui media cetak, radio, televisi dan media sosial,’’ jelasnya. 

Selain itu, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga menggandeng beberapa pejabat daerah seperti Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, Wali Kota Semarang dan lainnya untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan penyampaian SPT Tahunan.

Mulyanto menambahkan, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan. ‘’Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya dan membayar pajak secara tepat waktu. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan kami harap dapat segera melaporkan SPT Tahunannya,’’ tandasnya. 

Baca Juga: Apindo Jateng Minta Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR 2021

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya