Terimbas Virus Corona, PHRI Jateng Minta Keringanan Pajak!

Tenaga kerja industri perhotelan terancam dirumahkan

Semarang, IDN Times - Penurunan tingkat hunian atau okupansi hotel karena penyebaran virus corona merugikan pengusaha hotel di Jawa Tengah. Atas dampak tersebut Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengusulkan keringanan pajak kepada pemerintah.

Ketua PHRI Jawa Tengah, Heru Isnawan mengatakan, penurunan okupansi hotel di Jawa Tengah khususnya Kota Semarang ini dampaknya luar biasa bagi bisnis perhotelan. Meskipun okupansi sudah mengalami penurunan sejak beberapa minggu lalu, tapi setelah ada surat edaran dari pemerintah terkait social distancing penurunannya makin drastis. 

‘’Jadi kalau minggu-minggu kemarin okupansi hotel di Jawa Tengah masih pada kisaran 30-35 persen, minggu ini sudah di angka 10-20 persen,’’ ungkapnya saat dihubungi, Selasa (17/3).

1. Berdampak pada semua hotel dari bintang 1 hingga 5

Terimbas Virus Corona, PHRI Jateng Minta Keringanan Pajak!Dok. Hotel Artotel Gajahmada Semarang

Kondisi ini terjadi karena merebaknya virus corona akhir-akhir ini, sehingga kunjungan tamu khususnya dari mancanegara berkurang. Selain itu, imbauan pemerintah agar masyarakat mengurangi aktivitas dan menjauhi keramaian turut mempengaruhi penurunan okupansi.

‘’Dampaknya, banyak yang memutuskan tidak bepergian dan menginap di hotel. Disamping itu, juga banyak kegiatan yang diselenggarakan di hotel seperti meeting atau gathering ditunda bahkan dibatalkan,’’ tuturnya.

Hal ini berimbas pada hotel dari bintang 4 hingga 5, namun paling parah adalah bintang satu yang mana okupansi di sana turun pada kisaran 10-20 persen. ‘’Awalnya okupansi bintang 4 dan 5 masih bagus, tapi begitu ada social distancing langsung merosot tajam. Sedangkan, bintang 1, 2, dan 3 juga semakin parah,’’ kata Heru.

Baca Juga: Virus Corona Meluas, Tamu Turun, Okupansi Hotel di Semarang Anjlok

2. Pengusaha hotel berkoordinasi dan meminta keringanan pajak pada pemerintah

Terimbas Virus Corona, PHRI Jateng Minta Keringanan Pajak!Unsplash.com/Kelly Sikkema

Melihat kondisi tersebut PHRI mengumpulkan pelaku industri perhotelan dan berkoordinasi untuk meminta keringanan pajak kepada pemerintah.

‘’Setelah berkoordinasi kami ingin mengajukan keringanan pajak hotel dan restoran. Jika selama ini keringanan yang dapat diajukan maksimal 10 persen, dalam keadaan saat ini kami minta hal itu dapat dikoreksi. Adapun, keringanan pajak yang kami minta sebesar 50 persen,’’ ungkapnya.

Upaya yang ditempuh PHRI ini, karena industri hotel dan restoran sangat terdampak dengan virus corona. Tidak hanya kerugian dengan penurunan kunjungan tamu ke hotel, tapi juga kerugian operasional yang berakibat pada efisiensi karyawan.

3. Karyawan hotel terancam efisiensi dan dirumahkan

Terimbas Virus Corona, PHRI Jateng Minta Keringanan Pajak!accorhotels.group

Heru menjelaskan, efisiensi karyawan pun akan menjadi alternatif terakhir nantinya jika kondisi ini terus berlangsung.

‘’Jadi kemungkinan kami akan menghimbau karyawan untuk mengambil libur atau cuti tanpa tanggungan perusahaan. Sedangkan, bagi pekerja musiman atau daily worker sementara juga akan kita putus kontrak dulu. Langkah ini akan kami tempuh hingga kondisi kembali normal,’’ jelasnya.

Sementara itu, selain meminta keringanan pajak hotel dan restoran, PHRI juga berharap agar pemerintah mengendalikan harga sembako.

‘’Kenaikan harga sejumlah komoditas akhir-akhir ini juga luar biasa dan memberatkan kami. Padahal harga jual kepada konsumen tidak mungkin kami naikkan. Maka dalam kondisi seperti sekarang kami butuh jaminan stok dan harga yang stabil,’’ tandasnya. 

Baca Juga: Ada Virus Corona, Pengusaha Lakukan Efisiensi Usaha

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya