Keran Ekspor Dibuka, Nelayan Jateng Dapat Jatah Tangkap 1.500 Lobster

Benih lobster kesayangan Susi juga akan diekspor

Semarang, IDN Times - Sejumlah nelayan lobster di sepanjang pantai selatan (pansela) Jawa Tengah mendapat jatah menangkap lobster mencapai 1.000-1.500 ekor menyusul adanya kebijakan dari Menteri KKP Edy Prabowo yang mengizinkan ekspor lobster di tahun ini.

1. Dinas Kelautan akan diskusikan terkait aturan baru dari Menteri KKP

Keran Ekspor Dibuka, Nelayan Jateng Dapat Jatah Tangkap 1.500 LobsterLobter ditampung dalam bak penampungan sebelum dikirim ke berbagai kota di Pulau Jawa. IDN Times/Istimewa

Fendiawan Tiskiantoro, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng, mengatakan bila jatah penangkapan lobster diberikan kepada masing-masing nelayan guna menindaklanjuti PermenKKP Nomor 20 Tahun 2020 yang menggantikan aturan lama yang diteken Susi Pudjiastuti.

"Ini aturannya masih baru, jadi banyak hal harus didiskusikan agar nelayan punya legalitas. Kalau dulu dilarang, sekarang diperbolehkan lagi," kata Fendi kepada IDN Times, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Gagal Diselundupkan, 246 Ribu Baby Lobster Dilepas di Karimunjawa

2. Sentra lobster di Jateng tersebar di jalur pantai selatan

Keran Ekspor Dibuka, Nelayan Jateng Dapat Jatah Tangkap 1.500 LobsterFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Saifullah)

Lebih lanjut, ia menuturkan sentra penanghasil lobster selama ini tersebar di pantai-pantai sepanjang selatan Jateng mulai Purworejo, Cilacap dan Kebumen. 

Pihaknya menyatakan nelayan yang boleh menangkap lobster harus memenuhi tiga aturan. Yaitu, setiap nelayan harus membentuk kelompok usaha bersama (KUB) untuk sektor penangkapan lobster, kemudian harus mempunyai kuota dari kementerian KKP dan terakhir memiliki nomor register usaha perikanan.

"Paling gak mereka harus membentuk KUB dan punya jatah penangkapan lobster dari kementerian. Alurnya seperti itu. Kita bantu nelayan berikan perizinan kalau aturannya dipenuhi," terangnya. 

3. Lobster yang boleh ditangkap berbobot 30-300 gram

Keran Ekspor Dibuka, Nelayan Jateng Dapat Jatah Tangkap 1.500 LobsterKKP melepasliarkan 95.610 benih lobster (Dok. KKP)

Menurutnya lobster yang boleh ditangkap ada beberapa jenis. Mulai benih lobster yang berbobot 30-50 gram dan lobster remaja berbobot 200-300 gram. 

Ia mengungkapkan lobster tangkapan nelayan Jateng kerap diekspor ke Vietnam lantaran saat ini marak industri rumah tangga di bidang pengolahan lobster. 

Baca Juga: Menteri KKP Akan Ekspor Benih Lobster, BKIPM: Kita Tetap Pro Nelayan

4. Benih lobster mutiara dan lobster pasir juga boleh diekspor

Keran Ekspor Dibuka, Nelayan Jateng Dapat Jatah Tangkap 1.500 LobsterEks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (news.kkp.go.id)

Satu perusahaan kerap mengekspor 20 ribu ekor dan ada pula yang mengirimkan sebanyak 4-5 koli atau setara 6.000 ekor per koli. "Itu baru satu perusahaan. Yang lainnya pasti lebih banyak. Saya pikir gak papa dipenuhi. Tapi kita pantau agar gak berlebihan," bebernya.

Sedangkan, Iman Kadarusman, Kabid Penangkapan Ikan, DKP Jateng menjelaskan lobster yang dikirim ke Vietnam kerap diolah menjadi makanan cepat saji yang dijual di berbagai macam restoran.

"Dengan aturan menteri yang baru, benih lobster mutiara dan pasir yang dulunya sering disebar sama Bu Susi Pudjiastuti, sekarang juga boleh diekspor. Ini lebih baik soalnya kita gak pernah punya data pasti penangkapan lobster setiap tahunnya. Akibatnya banyak lobster yang dijual secara ilegal," kata Iman.

Baca Juga: Di Tengah Kontroversi, 31 Perusahaan Dapat Izin Ekspor Benih Lobster

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya