Pitbull Usia 4 Bulan Berlayar Dari Pontianak Dilarang Masuk Semarang

Pemilik hewan diimbau lapor ke Balai Karantina

Semarang, IDN Times - Gara-gara tidak mengantongi izin resmi otoritas karantina, seekor anjing harus bernasib apes saat dikirim ke Semarang. Anjing berusia empat bulan jenis pitbull itu dilarang masuk ke Ibukota Jawa Tengah. 

1. Pemilik pitbull tak bisa menunjukan sertifikat kesehatan hewan

Pitbull Usia 4 Bulan Berlayar Dari Pontianak Dilarang Masuk SemarangBayi pitbull / Instagram @sahasika_kennel_solo

Parlin Robert Sitanggang, Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang mengaku terpaksa melarang anjing itu masuk ke Semarang lantaran pemiliknya tidak punya sertifikat kelayakan kesehatan hewan yang diterbitkan dari balai karantina di daerah asalnya. 

"Ini jadi tindakan kami untuk menegakan peraturan perkarantinaan sesuai Undang -Undang RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," kata Parlin saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (24/6). 

Baca Juga: Pitbull Ternyata Dikenal Sebagai Penjaga Bayi Loh, Nih 5 Faktanya

2. Seekor pitbull awalnya ikut menumpang ke kapal Dharma Rucitra 9 rute Pontianak-Semarang

Pitbull Usia 4 Bulan Berlayar Dari Pontianak Dilarang Masuk SemarangKapal Dharma 9 yang membawa pitbull dari Pontianak ke Semarang. Dok Balai Karantina Pertanian Semarang

Anjing pitbull itu, katanya dilarang masuk ke Semarang pada Selasa (23/6) kemarin. Saat kejadian, pihak operator KM Dharma Rucitra 9 rute Pontianak-Semarang memutuskan menolak keinginan pemilik anjing untuk membawa hewan piaraannya masuk ke Semarang. 

Karena disaat bersamaan pihaknya telah memperketat pengawasan bersama instansi terkait melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

'K'

ita mengajak masyarakat untuk melapor agar ketika mengirimkan hewan dan tumbuhan tidak rugi. Apabila tidak disertai sertifikat karantina sangat beresiko karena dapat dikenai tindakan penahanan, penolakan, pemusnahan, terjerat hukum bahkan denda yang tak sedikit," katanya.

3. Balai Karantina Pertanian imbau pemilik satwa dan tumbuhan laporkan kesehatan hewannya

Pitbull Usia 4 Bulan Berlayar Dari Pontianak Dilarang Masuk SemarangSejumlah penumpang MV Colombus saat turun dari dermaga Tanjung Emas Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Pihaknya mengimbau agar pemilik satwa maupun tumbuhan segera melapor ke balai karantina pertanian bila akan berpergian ke Semarang. 

"Lapor karantina itu mudah, biayanya sesuai dengan peraturan perundangan dan langsung disetor ke kas negara," tegasnya. 

"Mari turut serta melindungi negeri dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan dengan lapor karantina di bandara, pelabuhan laut atau kantor pos. Kami siap melayani," pungkasnya.

Baca Juga: Banjir Rob Terjang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya