Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada Beasiswa Anak bagi Pekerja Peserta BPJAMSOSTEK, ini Rinciannya!

ilustrasi guru mengajar di sekolah (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Semarang, IDN Times - Peningkatan dan penambahan manfaat dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan nama BPJAMSOSTEK semakin beragam.

Dari keterangan resmi yang diterima IDN Times, peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada pekerja tanpa adanya kenaikan iuran.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.

1. Beasiswa diberikan sejak TK sampai kuliah

Ilustrasi siswa Taman Kanak-Kanak (TK). IDN Times/Febriana Sinta

Bantuan beasiswa merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak. Saat ini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak. Kenaikan manfaat beasiswa itu mencapai 1350 persen.

Beasiswa sendiri akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. Pemberian beasiswa diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi.

2. Jumlah tiap jenjang pendidikan bervariasi

Ilustrasi pekerja pabrik. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Tingkatannya adalah pertama pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

3. Adanya beasiswa mengurangi angka putus sekolah

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja. Dengan pemberian beasiswa tersebut, maka diharapkan tidak ada lagi anak putus sekolah akibat orang tuanya meninggal atau cacat total karena kecelakaan kerja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Dhana Kencana
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us