Konflik Desa Klapagading Kulon, PTDH 9 Perangkat Disorot Pakar

- Pakar Unsoed sebut kewenangan kades ada rambu hukum
- Pasal 53 UU Desa jadi titik kritis
- Celah gugatan terbuka lebar
Banyumas, IDN Times - Polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memasuki fase paling menentukan.
Keputusan Kepala Desa Karsono yang memecat sembilan perangkat sekaligus tak hanya memicu kegaduhan sosial di tingkat desa, tetapi juga memantik sorotan serius dari sudut pandang hukum administrasi negara.
Surat Keputusan (SK) Nomor 001 hingga 009 tertanggal 2 Januari 2026 menjadi dasar hukum PTDH tersebut. Karsono berdalih, langkah keras itu diambil setelah konflik internal antara dirinya dan perangkat desa tak kunjung usai selama hampir dua tahun. Menurutnya, pertikaian tersebut telah melumpuhkan pelayanan publik dan membuat pembangunan desa stagnan.
1. Pakar Unsoed sebut kewenangan kades ada rambu hukum

Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, SH, MHum, menilai persoalan Klapagading Kulon harus dibaca secara dingin dan objektif. Menurutnya, secara normatif, kepala desa memang memiliki kewenangan mengelola sumber daya manusia di pemerintahan desa, termasuk memberhentikan perangkat.
"Kalau dilihat dari narasi yang disampaikan, tahapan pembinaan hingga pemberhentian memang diklaim sudah dilakukan, Kalau kemudian dipersoalkan, maka jalurnya adalah litigasi, dan saya lihat, masing-masing pihak juga sudah menyiapkan pengacara,"ujar Abdul Aziz kepada IDN Times, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan kepala desa tidak bersifat absolut, ada rambu hukum yang tidak boleh dilanggar.
2. Pasal 53 UU Desa jadi titik kritis

Abdul Aziz menyoroti Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai titik krusial dalam perkara ini. Pasal tersebut secara tegas mengatur alasan serta prosedur pemberhentian perangkat desa.
"Yang paling penting itu ayat (3), pemberhentian perangkat desa wajib dikonsultasikan kepada camat atas nama bupati atau wali kota dan harus mendapatkan rekomendasi tertulis,” tegasnya.
Tanpa rekomendasi tertulis dari camat, kata Abdul Aziz, Surat Keputusan PTDH berpotensi cacat hukum. Konsekuensinya, SK tersebut bisa digugat dan dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
3. Celah gugatan terbuka lebar

Ia mengingatkan, praktik "bersih-bersih" perangkat desa kerap terjadi saat kepala desa baru menjabat. Namun undang-undang secara tegas melarang pemberhentian perangkat desa hanya karena alasan politis, konflik pribadi, atau keinginan mengganti orang lama dengan tim baru.
"Kalau alasan PTDH tidak memenuhi ketentuan Pasal 53, atau prosedur rekomendasi camat tidak dipenuhi, maka itu sangat terbuka untuk dibatalkan di PTUN,"ujarnya.
Ditambahkan, jika gugatan dikabulkan, putusan pengadilan bisa memerintahkan rehabilitasi nama baik hingga pengembalian jabatan perangkat desa yang diberhentikan.
4. Siapa yang jadi korban konflik pemdes? Warga!

Diluar aspek legalitas, konflik dua tahun terakhir di Klapagading Kulon telah meninggalkan dampak sosial yang luas. Ribuan warga disebut menjadi korban langsung dari mandeknya roda pemerintahan desa.
Pelayanan administrasi lumpuh, pembangunan terhenti, dan berbagai bantuan sosial gagal tersalurkan. Sekitar 1.000 warga diduga kehilangan hak bantuan sosial karena data mereka tidak dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG.
Agenda vital seperti RKPDes, MusrenbangDes, dan APBDes tak kunjung terlaksana. Akibatnya, dana dari pemerintah pusat dan daerah tak bisa dicairkan. Program santunan kematian, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), hingga layanan dasar desa ikut tersendat.
Situasi semakin kompleks setelah muncul temuan dana ratusan juta rupiah di kas desa yang memunculkan dugaan carut-marut pengelolaan keuangan.
5. Konflik bercampur dengan persoalan pribadi

Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Dinpermasdes sebenarnya telah berulang kali memfasilitasi mediasi. Namun upaya tersebut selalu menemui jalan buntu. Pemerintah menilai konflik telah bercampur dengan persoalan pribadi dan komunikasi yang sepenuhnya macet.
Pasca PTDH, sembilan perangkat desa bahkan masih mendatangi kantor desa. Kondisi ini memaksa aparat TNI dan Polri bersiaga untuk mencegah benturan fisik.
Sementara itu, kubu perangkat desa melalui kuasa hukumnya menegaskan tidak akan mundur. Selain menggugat keabsahan PTDH, mereka juga mendorong proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Karsono dan kini ditangani Unit Tipikor Polresta Banyumas.
Kasus Klapagading Kulon tidak saja hanya sebagai konflik internal desa, namun penegakan hukum administrasi negara, ketegasan pemerintah daerah, serta keberpihakan negara terhadap hak hak warga desa mulai dipertaruhkan.
Putusan hukum ke depan akan menjadi preseden penting apakah kewenangan kepala desa benar benar dijalankan dalam koridor hukum, atau justru membuka bab baru konflik berkepanjangan yang terus mengorbankan masyarakat desa.


















