Tata Cara Nikah Siri, Syarat Menikah Bawah Tangan yang Harus Dipenuhi 

Meski sah secara Agama pendapat ulama lebih baik nikah resmi

Nikah siri yang juga disebut nikah bawah tangan, merupakan pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatat secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Meski menurut agama Islam pasangan yang menikah siri sah, namun pernikahan tersebut tak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Nikah di Usia Muda! Rumah Tangga 8 Artis Ini Awet, Hampir 10 Tahun

1. Nikah siri secara agama Islam sah namun kedudukannya lemah di mata hukum

Tata Cara Nikah Siri, Syarat Menikah Bawah Tangan yang Harus Dipenuhi Pexels.com/Jeremy Wong

Secara ajaran agama Islam memang sah, namun pernikahan ini tidak memiliki legalitas hukum. Hal ini dikarenakan memang tidak dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ada baiknya kita mempertimbangkan terlebih dahulu pilihan saat ingin melakukan nikah siri, ya. Perlu diingat bahwa pernikahan siri tidak mudah, ada syarat yang harus dipenuhi bersama.

2. Nikah di bawah tangan diperbolehkan namun pendapat mayoritas ulama lebih baik nikah resmi

Tata Cara Nikah Siri, Syarat Menikah Bawah Tangan yang Harus Dipenuhi website

Walau nikah siri legal secara agama, MUI menekankan bahwa siri akan menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang nanti dilahirkan.

Anak akan kesulitan mendapatkan haknya seperti diantaranya hak nafkah, bahkan tidak mendapatkan warisan.

Meski dibolehkan melakukan nikah di bawah tangan, para ulama berpendapat bahwa lebih baik pernikahan dilakukan secara legal sesui hukum yang berlaku di Indonesia yakni dicatat secara resmi.

Namun apabila hal tersebut tak dapat dihindari dan harus dilakukan berikut ini adalah syarat dan tata cara nikah siri yang harus kamu ketahui!

3. Syarat nikah siri sama halnya dengan nikah resmi

Tata Cara Nikah Siri, Syarat Menikah Bawah Tangan yang Harus Dipenuhi Ilustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Yakni terlebih dulu memenuhi rukun nikah, yaitu secara umum, calon pengantin laki-laki dan perempuan yang menikah siri harus beragama Islam. Pernikahan yang diakui secara sah menurut agama harus memenuhi lima rukun nikah.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

4. Harus memenuhi rukun nikah termasuk menikah siri

Tata Cara Nikah Siri, Syarat Menikah Bawah Tangan yang Harus Dipenuhi pinterest.com

- Ada calon suami
- Ada calon istri
- Wali nikah dari pihak perempuan
- Dua orang saksi nikah
- Berlangsungnya ijab qabul atau ikrar suci

5. Selain rukun nikah, ada juga syarat yang harus dipenuhi kedua calon mempelai

Tata Cara Nikah Siri, Syarat Menikah Bawah Tangan yang Harus Dipenuhi Ilustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Syarat bagi calon mempelai laki-laki

- Beragama Islam
- Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
- Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan
- Tidak memiliki empat orang istri
- Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
- Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau sedang umrah

Syarat bagi calon mempelai perempuan

- Beragama Islam
- Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
- Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
- Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan tidak dalam masa iddah
- Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
- Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

6. Tata cara melakukan nikah siri

Tata Cara Nikah Siri, Syarat Menikah Bawah Tangan yang Harus Dipenuhi rukun-islam.colm

Pernikahan siri akan sah jika mendatangkan wali dan saksi. Jika tidak, pernikahan bisa termasuk bathil atau tidak sah.

Sama halnya ketika calon mempelai perempuan merahasiakan pernikahan dari keluarga, dan menunjuk wali hakim lain padahal wali nikah masih hidup. Tetap saja pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Tata cara melakukan pernikahan siri di antaranya:

- Meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan
- Setelah mendapatkan izin, pastikan adanya dua orang sebagai saksi nikah
- Siapkan mahar untuk ijab kabul
- Mendatangi pemuka agama atau orang yang bisa menjadi penghulu pernikahan untuk melakukan ijab kabul
- Jika sudah melakukan hal tersebut, menikah siri sudah sah, namun perlu diperhatikan bahwa jenis pernikahan ini tidak diakui secara hukum atau tidak dicatat oleh KUA.

 

Baca Juga: Zaskia Gotik dan 9 Pasangan Artis yang Pernah Jalani Nikah Siri

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya