Pengawas Ketenagakerjaan Harus Jadi Penyeimbang Hak Buruh dan Usaha

- Pekerjaan pengawas ketenagakerjaan kian padat, mendukung iklim investasi dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.
- Jumlah perusahaan di Jawa Tengah per Juli 2025 sebanyak 102.651 unit dengan jumlah tenaga kerja 2.287.881 orang.
- Pengawasan ketenagakerjaan memegang peranan penting dalam menciptakan iklim kerja yang produktif, adil, dan harmonis di Jawa Tengah.
Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong para pengawas ketenagakerjaan untuk berperan aktif menjembatani hak-hak Buruh dengan kewajiban pelaku usaha.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno mengungkapkan tugas pengawas ketenagakerjaan harus menjadi jembatan penyeimbang hak dan kewajiban antara kebutuhan pemberi kerja dan pekerja.
"Komitmen kita semua mengawal jalannya keseimbangan antara pekerja dengan pemberi kerja. Dengan situasi yang seimbang, akan menjadikan investasi di Jawa Tengah menarik," katanya, Rabu (30/7/2025).
1. Pekerjaan pengawas ketenagakerjaan akan kian padat

Lebih lanjut, ia meminta kepada pengawas ketenagakerjaan untuk mendukung iklim investasi di wilayahnya. Sebab, keberadaannya dinilai strategis untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Apalagi, Pemerintah pusat menetapkan Jateng sebagai provinsi penumpu pangan dan industri, sehingga menuntut pengawas ketenagakerjaan ini kerja lebih ekstra. Di antaranya dalam memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja.
"Jadi pekerjaan pengawas ketenagakerjaan akan semakin padat. Karena yang harus di awasi dan dilindungi lebih banyak lagi," katanya dalam Rapat Koordinasi Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan, di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD).
2. Disnaker Jateng: Jumlah perusahaan 102.651 unit

Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi Jawa Tengah, Abdul Aziz mengatakan, jumlah perusahaan di Jawa Tengah per Juli 2025 sebanyak 102.651 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja 2.287.881 orang.
"Angka ini tentunya terus bertambah seiring pertumbuhan industri di Jawa Tengah," terangnya.
3. Jateng punya 131 pengawas ketenagakerjaan

Menuruut dia, pengawasan ketenagakerjaan memegang peranan penting dalam menciptakan iklim kerja yang produktif, adil dan harmonis.
Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, kewajiban pengusaha terpenuhi, serta menciptakan kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan.
Saat ini fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Tengah dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan, dan enam satuan pengawasan ketenagakerjaan wilayah Pati, Semarang, Pekalongan, Banyumas, Magelang, dan Surakarta.
"Total jumlah pengawas ketenagakerjaan 131 orang," kata Aziz.