Sidak ke Salatiga, Airlangga Hartarto Temukan Minyak Goreng Masih Mahal

Salatiga, IDN Times - Keputusan pemerintah pusat yang berusaha menstabilkan harga minyak goreng belum sepenuhnya mendapat sambutan positif dari masyarakat. Bahkan, saat meninjau Pasar Raya 1 Salatiga, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku beberapa lokasi di Salatiga masih menjual minyak goreng dengan harga yang mahal.
"Ada beberapa yang harganya masih tinggi. Saat kami cek ke Salatiga ternyata (penjualnya) sedang menghabiskan stok," kata Airlangga dalam keterangan yang didapat IDN Times usai sidak ke Pasar Raya 1 Salatiga, Sabtu (29/1/2022).
1. Menko Airlangga janji turunkan harga minyak goreng serentak 1 Februari

Ia yang datang ke Salatiga bersama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan paling tidak per 1 Februari 2022 nanti harga minyak goreng kemasan premium dapat diturunkan secara serentak menjadi kisaran Rp14 ribu per liter.
Untuk minyak goreng kemasan sederhana juga ditargetkan bisa dijual Rp13.500 dan minyak goreng curah nantinya bisa dijual Rp11.500.
"Kebijakan mulai 1 Februari untuk memberi waktu untuk penyesuaian manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang sampai pengecer," terangnya.
2. Minyak goreng subsidi sulit didapat di pasaran
Ia menyampaikan strategi menstabilkan harga minyak goreng terus dilakukan pemerintah. Selain lewat operasi pasar, pemerintah sebelumnya telah mensubsidi harga minyak goreng menggunakan dana BPDP KS, dan mematok harga jual seharga Rp14.000 per liter. Namun diakuinya ketika beredar di pasaran, minyak goreng subsidi tersebut masih sulit didapat.
3. Minyak goreng stabil sebelum Lebaran

Airlangga mengatakan turun dan stabilnya harga kebutuhan pokok merupakan hal yang sangat diharapkan oleh masyarakat, terutama menjelang lebaran nanti.
Oleh sebab itulah, selain minyak goreng harga kebutuhan pokok lain pun akan distabilkan.
Selain itu, katanya guna menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligatiogation (DMO).
Untuk DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara untuk DPO pemerintah menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp9.300 dan Rp10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).