Simak Lur! 13 Kabupaten di Jateng Pilih Bebaskan BPHTB Buat Warlok

- 13 kabupaten di Jateng membebaskan BPHTB untuk rumah subsidi
- Aturan pembebasan BPHTB berbeda antar kabupaten, menyulitkan warga MBR
- Pemerintah Jateng genjot penyerapan rumah subsidi dengan pendataan ASN dan atasi backlog dengan APBD
Semarang, IDN Times - Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah rupanya beda pandangan mengenai pemberian pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kategori rumah bersubsidi. Dari total 35 kabupaten/kota, ada perbedaan kriteria penerima pembebasan BPHTB bagi MBR.
Rinciannya ada 22 kabupaten/kota menyatakan bahwa seluruh WNI yang membeli rumah subsidi mendapatkan pembebasan BPHTB. Sementara 13 kabupaten/kota lainnya menyatakan bahwa yang mendapatkan pembebasan BPHTB adalah warga masyarakat setempat, dibuktikan dengan KTP.
Aturan 13 kabupaten masih merepotkan

Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah, Boedyo Darmawan aturan yang dilakukan di 13 kabupaten/kota dianggap masih menyulitkan, karena banyak juga warga yang membeli rumah di luar daerah asalnya.
“Hal ini menyulitkan, karena di kawasan urban seperti Kota Semarang, banyak MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Sedangkan perumahan subsidi itu biasanya di wilayah perbatasan, misalnya Kendal, sehingga terkendala aturan domisili,” jelas Boedyo saat mendampingi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menerima audiensi Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Tengah di Gubernuran Semarang Senin (15/9/2025).
13 ribu ASN diklaim bisa dapat rumah subsidi

Ia mengatakan, Pemprov Jateng juga telah melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penyerapan rumah bersubsidi, diantaranya mulai melakukan pendataan ASN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota.
Dari hasil sementara, terdapat sekitar 13 ribu pegawai pemerintah, yang berpotensi menjadi target pasar rumah subsidi.
Backlog rumah subsidi diatasi pakai APBD

Adapun terkait permasalahan backlog, Dinas Perakim Jawa Tengah telah mengidentifikasi permasalahan backlog, baik dari sisi kepemilikan maupun kelayakan.
Untuk backlog kelayakan, sedang ditangani melalui anggaran APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara backlog kepemilikan, difasilitasi melalui program kredit kemilikan rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
“Kebijakan fiskal berupa pembebasan BPHTB juga sudah didorong untuk mempercepat kepemilikan rumah,” jelas Boedyo.
Soloraya bebaskan BPHTB cuman buat warga KTP lokal

Ketua Himperra Jateng Sugiyatno juga menyoroti kebijakan pembebasan BPHTB yang belum seragam antar daerah.
“Di Solo Raya, BPHTB memang sudah bebas, tetapi hanya untuk warga ber-KTP domisili setempat. Kami berharap pembebasan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia, agar tidak menghambat investasi,” akunya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan perlunya sinergi antar pihak untuk menyelesaikan backlog perumahan. Ia mendorong agar segera dilakukan workshop dan rapat koordinasi.
“Nanti kita buat workshop, undang Bupati Wali Kota sekalian Dinas Perakim kabupaten/kota, Himperra, perbankan, juga pihak terkait seperti PLN dan BPN. Kita sudah mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan, jangan sampai justru kinerjanya terhambat karena perizinan,” kata Luthfi.