Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN Pemprov Jateng Wajib Pakai Sarung Batik Setiap Jumat, Ini Aturannya

ASN berjalan menggunakan sarung batik di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ASN berjalan menggunakan sarung batik di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Intinya sih...
  • Pemprov Jateng wajibkan ASN pria pakai sarung batik/lurik setiap Jumat sebagai Pakaian Dinas Harian.
  • Wakil Gubernur Jateng, Gus Yasin, ingin melestarikan budaya lokal dan mendukung UMKM dengan kebijakan ini.
  • Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan sarung batik/lurik dan memberi dampak positif pada ekonomi pengrajin UMKM di Jawa Tengah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki mengenakan sarung batik atau lurik sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk melestarikan budaya lokal, mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta memperkuat semangat pelestarian warisan budaya tak benda.

Gus Yasin menyatakan, sarung merupakan kekhasan yang dimiliki masyarakat Indonesia lintas agama, bukan identitas salah satu agama saja.

"Sarung batik dan lurik itu kan khas, pakaian adat ya. Jadi sebagian masyarakat, bukan hanya muslim saja yang memakai sarung," katanya di Semarang, Jumat (28/11/2025).

Melalui kebijakan sarung batik atau lurik itu, Pemprov Jateng berharap dapat membantu UMKM untuk berkembang. Dengan kewajiban penggunaan sarung batik setiap Jumat, diharapkan penjualan sarung batik dan lurik akan meningkat, sehingga berdampak positif terhadap ekonomi, khususnya bagi pengrajin dan pelaku UMKM di Jawa Tengah.

Surat Edaran Nomor B/800.1.12.5/83/2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut dibuat untuk mengekspresikan identitas ASN dengan ciri khas dan filosofi kekhasan Jawa Tengah yang religius dan berpadu dengan modernisasi.

Khusus untuk penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas Jawa Tengah, surat edaran tersebut mengaturnya sebagai berikut:

Pakaian Khas bagi ASN Pria:

  1. Kemeja kerah berdiri atau kemeja kerah shanghai lengan panjang dan/atau pendek warna putih dengan bawahan sarung batik
  2. Atasan batik/lurik/tenun lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan sarung batik
  3. Pegawai pria dapat menggunakan peci
  4. Alas kaki berupa sandal selop/sandal gunung/sepatu.

Pakaian Khas bagi ASN Wanita:

  1. Gamis berbahan batik/dominan batik warna bebas
  2. Tunik/kemeja polos warna putih dengan bawahan batik
  3. Atasan batik lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan batik dengan panjang sampai mata kaki dan/atau di bawah lutut
  4. Bagi wanita berjilbab, penggunaan jilbab polos dengan warna menyesuaikan
  5. Alas kaki berupa sandal selop/sepatu.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

ASN Pemprov Jateng Wajib Pakai Sarung Batik Setiap Jumat, Ini Aturannya

28 Nov 2025, 20:00 WIBNews