TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftaran Dico-Ali Nurudin Ditolak KPU Kendal

PKB sudah ada calon lain yang daftar ke KPU

Bakal calon (bacalon) Wali Kota Semarang yang juga Bupati Kendal, Dico Ganinduto menghadiri pembukaan pameran seni rupa dan fashion di Kota Semarang, Sabtu (10/8/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kendal, IDN Times - Pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal Dico Ganinduto dan Ali Nuruddin ditolak oleh KPU Kabupaten Kendal. Dico mendaftar di menit-menit akhir pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal 2024.

Baca Juga: Dico dan Ahmad Luthfi Punya Elektabilitas Tinggi Versi Survei LSI

1. PKB telah mendaftarkan paslon lain di Pilkada Kendal

Alasan penolakan KPU Kendal yakni karena sebelumnya PKB telah mengusung pasangan lain di Pilkada Kendal. 

Hasil rapat pleno yang dibacakan oleh Ketua KPU Kendal Kasanudin sebelumnya, DPP PKB telah mengusung pasangan Dyah Kartika Permatasari dan Benny Karnadi, dan pada Kamis (29/8/2024) pasangan tersebut telah mendaftar ke KPU Kendal.

"Sesuai dengan hasil rapat pleno komisioner KPU Kabupaten Kendal dengan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal 2024 atas nama calon bupati Dico M Ganinduto dan calon wakil bupati Ali Nurudin yang diusung oleh PKB yang seperti kita ketahui tadi pagi Partai Kebangkitan Bangsa juga mendaftarkan atas nama pasangan Dyah Kartika Permatasari dan Beni Karnadi," katanya.

2. Berkas pendaftaran tidak diterima oleh KPU Kendal

Menurutnya pertimbangan tidak diterimanya berkas pendaftaran Dico dan Ali Nurudin yakni sesuai dengan pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang Pilkada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dan Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan berita acara no 36/PL/.02.2-BA/3224/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dan pemilihan bupati dan wakil bupati kendal tahun 2024 atas nama Dyah Kartika Permatasari dan Beni Karnadi.

"Sesuai hasil pleno pendaftaran bupati dan wakil bupati Kendal tahun 2024 atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan karena sesuai aturan dalam PKPU," katanya.

Berita Terkini Lainnya