Pendaftaran Dico-Ali Nurudin Ditolak KPU Kendal
PKB sudah ada calon lain yang daftar ke KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kendal, IDN Times - Pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal Dico Ganinduto dan Ali Nuruddin ditolak oleh KPU Kabupaten Kendal. Dico mendaftar di menit-menit akhir pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal 2024.
Baca Juga: Dico dan Ahmad Luthfi Punya Elektabilitas Tinggi Versi Survei LSI
1. PKB telah mendaftarkan paslon lain di Pilkada Kendal
Alasan penolakan KPU Kendal yakni karena sebelumnya PKB telah mengusung pasangan lain di Pilkada Kendal.
Hasil rapat pleno yang dibacakan oleh Ketua KPU Kendal Kasanudin sebelumnya, DPP PKB telah mengusung pasangan Dyah Kartika Permatasari dan Benny Karnadi, dan pada Kamis (29/8/2024) pasangan tersebut telah mendaftar ke KPU Kendal.
"Sesuai dengan hasil rapat pleno komisioner KPU Kabupaten Kendal dengan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal 2024 atas nama calon bupati Dico M Ganinduto dan calon wakil bupati Ali Nurudin yang diusung oleh PKB yang seperti kita ketahui tadi pagi Partai Kebangkitan Bangsa juga mendaftarkan atas nama pasangan Dyah Kartika Permatasari dan Beni Karnadi," katanya.