TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bongkar Bullying PPDS, 5 Dokter Senior RS Kariadi Semarang Diperiksa Polisi

Polda Jateng pastikan 34 saksi sudah diperiksa

Penampakan Paviliun Garuda RSUP Kariadi Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Penyidik Polda Jawa Tengah terus berusaha mengembangkan penyelidikan atas kasus kematian dokter PPDS anestesi berinisial ARL. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan tim penyidik Ditreskrimum kini telah memeriksa 34 saksi dengan pengembangan modus operandi perundungan alias bullying. 

"Yang saat ini sudah diperiksa penyidik ada 34 saksi. Itu termasuk rekan-rekan seangkatan korban, civitas akademika, kerabat dan orang tua korban," kata Artanto kepada IDN Times, Selasa (17/9/2024). 

Baca Juga: Tim Hukum Undip Dampingi Mahasiswa PPDS yang Diperiksa di Polda Jateng

1. Dokter senior RS Kariadi ikut diperiksa Polda

Selasar ruangan anestesi lantai dasar RSUP dr Kariadi Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, ia menuturkan proses pemeriksaan saat ini juga sudah mengarah pada ketua PPDS anestesi dan bendahara PPDS yang mana menjadi teman seangkatan dari dokter ARL. 

Di samping itu, pihaknya menjelaskan dari 34 saksi tersebut, lima di antaranya merupakan dokter senior di RSUP dr Kariadi. Namun ia tak merinci identitas para dokter senior tersebut. "Iya ada kurang lebih (lima dokter senior). Termasuk juga kita meminta keterangan dari ketua kompartemen PPDS anestesi, tim bendahara dan koordinatornya juga," akunya. 

2. Pelaku akan dijerat tiga pasal

Pihaknya bilang pengusutan kasus kematian dokter ARL masih diperdalam karena penyidik sedang mensinkronkan keterangan ibunda almarhumah dengan fakta-fakta yang digali di lapangan. 

Apabila merujuk pada pengakuan ibunda almarhumah, maka pelaku bullying di RS Kariadi akan dijerat tiga pasal sekaligus. Yaitu KUHP tentang tindak pemerasan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. 

"Kalau merujuk pada pengakuan ibunya korban maka kita pakainya tiga pasal sekaligus. Ada perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan pemerasan," tuturnya. 

Berita Terkini Lainnya