LP3HI Gugat Presiden dan Kepala BPIP, Buntut Paskibraka Lepas Jilbab
Minta Presiden berhentikan Kepala BPIP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Keduanya digugat karena dianggap melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) pada kasus larangan memakai jilbab pada saat Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di IKN beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Paskibraka asal Jateng Terhindar dari Polemik Pencopotan Jilbab di IKN
1. Buntut Paskibraka dilarang pakai jilbab
Ketua LP3HI, Arif Sahudi mengatakan jika dalam peristiwa tersebut Presiden Jokowi dan BPIP dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum HAM. Kerena pada saat upacara pengukuhan di IKN anggota Paskibraka terutama wanita tidak memakai jilbab.
"Kenapa kita gugat karena menurut pendapat kami ini jelas-jelas tindakan ini melanggar HAM, dan ini belum pernah dalam sejarah karena ini sejak era reformasi sejak tahun 2023 tidak ada larangan berjilbab," jelasnya dalam jumpa pers, Kamis (15/8/2024).
Adapun penggugat yang tertulis yakni Ketua LP3HI Arif Sahufi, Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Boyamin, dan Pengurus dan anggota Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono.
Gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta tertanggal 15 Agustus 2024. "Kita daftar tadi jam 11.00 WIB dan sudah terdaftar," ungkapnya.