TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LP3HI Gugat Presiden dan Kepala BPIP, Buntut Paskibraka Lepas Jilbab

Minta Presiden berhentikan Kepala BPIP

LP3HI gugat Presiden dan Kepala BPIP buntut larang Paskibraka pakai jilbab. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Keduanya digugat karena dianggap melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) pada kasus larangan memakai jilbab pada saat Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di IKN beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Paskibraka asal Jateng Terhindar dari Polemik Pencopotan Jilbab di IKN

1. Buntut Paskibraka dilarang pakai jilbab

Pengukuhan Paskibraka 2023 di Istana Negara. (dok. Youtube Setpres RI)

Ketua LP3HI, Arif Sahudi mengatakan jika dalam peristiwa tersebut Presiden Jokowi dan BPIP dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum HAM. Kerena pada saat upacara pengukuhan di IKN anggota Paskibraka terutama wanita tidak memakai jilbab.

"Kenapa kita gugat karena menurut pendapat kami ini jelas-jelas tindakan ini melanggar HAM, dan ini belum pernah dalam sejarah karena ini sejak era reformasi sejak tahun 2023 tidak ada larangan berjilbab," jelasnya dalam jumpa pers, Kamis (15/8/2024).

Adapun penggugat yang tertulis yakni Ketua LP3HI Arif Sahufi, Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Boyamin, dan Pengurus dan anggota Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono.

Gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta tertanggal 15 Agustus 2024. "Kita daftar tadi jam 11.00 WIB dan sudah terdaftar," ungkapnya.

2. Gugat Presiden dan Kepala BPIP senilai Rp100 juta

Lebih lanjut, Arif mengatakan jika gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Kepala BPIP Yudian Wahyudi.

"Hari ini kita menyampaikan gugatan ini, tergugat kesatunya adalah Presiden Jokowi selaku penanggung jawab pelaksana upacara ini, yang kedua adalah BPIP," jelasnya.

Dalam gugatan tersebut, Arif secara langsung mengugat Presiden dan Kepala BPIP sebasar Rp100 juta rupiah sebagai bentuk kompensasi pemulihan psikologi para anggota Paskibraka.

"Jadi yang diminta adalah perbuatan melanggar hukum pada upacara pengukuhan kemarin di Selasa tanggal 13 Agustus tahun 2024," jelasnya.

"Atas kerugian tersebut kita meminta uang sejumlah Rp 100 juta rupiah untuk biaya pemulihan psikologi para anggota atau peserta Paskibraka tersebut," sambungnya.

Arif mengatakan jika biaya tersebut nantinya akan diberikan sepenuhnya untuk para Paskibraka.

Berita Terkini Lainnya