Pedagang dan Hewan Kurban yang Masuk ke Solo Wajib Punya Surat Sehat
Cegah penularan COVID-19 saat Idul Adha.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kota Solo mewajibkan pemilik tempat penjualan hewan kurban wajib mengantongi surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, hal ini berlaku untuk penjual yang berasal dari luar Kota Solo.
Selain pemilik, hewan kurban yang datang dari luar Kota Solo juga wajib memiliki surat keterangan sehat. Ini bertujuan untuk mencegah paparan COVID-19 saat Hari Raya Idul Adha mendatang.
Baca Juga: Pengajuan Insentif Nakes di Solo Belum Juga Cair, Ini Kata Kepala DKK
1. Panitia kurban wajib terapkan protokol kesehatan
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan ( DPKPP), Evi Nur Wulandari mengatakan DPKPP akan membuat Surat Edaran (SE) yang mewajibakan pedagang mengikuti alur penjualan hewan kurban.
Alur tersebut untuk mengatur akses masuk dan keluar pembeli sehingga tidak terjadi antrean yang menimbulkan kerumunan. Pedagang juga diimbau menyediakan tempat cuci tangan, pengumuman kewajiban memakai masker, menyediakan termometer tembak, dan penerapan protokol kesehatan lain.
"Nanti kita akan mengeluarkan semacam SE, selama pandemi COVID-19 ini mulai dari tempat penjualannya akan diatur, yang biasanya penjual berasal dari luar kota itu harus membawa surat keterangan sehat dari daerah asal penjualnya, begitu pula hewannya," ujarnya Selasa (1/7).
Baca Juga: Penjual Sepeda Bekas di Solo Ketiban Rezeki, Omset Naik 100 Persen