TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pedagang dan Hewan Kurban yang Masuk ke Solo Wajib Punya Surat Sehat

Cegah penularan COVID-19 saat Idul Adha.

Ilustrasi pasar hewan. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Solo, IDN Times - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kota Solo mewajibkan pemilik tempat penjualan hewan kurban wajib mengantongi surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, hal ini berlaku untuk penjual yang berasal dari luar Kota Solo.

Selain pemilik, hewan kurban yang datang dari luar Kota Solo juga wajib memiliki surat keterangan sehat. Ini bertujuan untuk mencegah paparan COVID-19 saat Hari Raya Idul Adha mendatang.

Baca Juga: Pengajuan Insentif Nakes di Solo Belum Juga Cair, Ini Kata Kepala DKK 

1. Panitia kurban wajib terapkan protokol kesehatan

Pemotongan kambing. IDN Times/Maulana

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan ( DPKPP), Evi Nur Wulandari mengatakan DPKPP akan membuat Surat Edaran (SE) yang mewajibakan pedagang mengikuti alur penjualan hewan kurban.

Alur tersebut untuk mengatur akses masuk dan keluar pembeli sehingga tidak terjadi antrean yang menimbulkan kerumunan. Pedagang juga diimbau menyediakan tempat cuci tangan, pengumuman kewajiban memakai masker, menyediakan termometer tembak, dan penerapan protokol kesehatan lain.

"Nanti kita akan mengeluarkan semacam SE, selama pandemi COVID-19 ini mulai dari tempat penjualannya akan diatur, yang biasanya penjual berasal dari luar kota itu harus membawa surat keterangan sehat dari daerah asal penjualnya, begitu pula hewannya," ujarnya Selasa (1/7).

2. Tukang jagal wajib ber-KTP Solo

Foto hanya ilustrasi. (Dario Cecchini via Food and Wine Gazette)

Selain menerbit SE DPKKP Solo juga menerjunkan 50 petugas guna memeriksa kesehatan hewan untuk mencegah penularan penyakit. Tim tersebut nantinya akan disebar di 54 kelurahan di Kota Solo.

DPKKP juga mengatur petugas jagal atau tukang jagal yang betugas selama Idul Adha. DPKKP mewajibkan tukang jagal adalah warga Solo, yang notabene sudah terpantau riwayat kesehatannya.

"Biasanya penyembelih, itu diharapkan tahun ini dari dalam Kota Solo. Jagalnya yang KTP Solo apabila dari luar, itu harus membawa surat keterangan sehat dari dokter daerah asal misalnya Boyolali ya dari Boyolali, Karanganyar dari Karanganyar," Jelas Evi.

Evi menambahkan, pemilihan panitia pemotongan hewan harus selektif. Dimana panitia harus mengantongi surat sehat, ini dimaksudnya untuk mencegah penularan COVID-19.

"Itu nanti mereka sudah membawa surat kesehatan mungkin dari Puskemas daerah tempat tinggal. Mereka saya kira sudah ada jaminan pemerintah bahwa mereka sehat," ungkapnya.

Baca Juga: Penjual Sepeda Bekas di Solo Ketiban Rezeki, Omset Naik 100 Persen

Berita Terkini Lainnya